Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jawa Timur 'Sumbang' Jumlah Terbanyak Kepala Daerah Korupsi Versi ICW

Jawa Timur menjadi daerah dengan jumlah terbanyak kepala daerah korupsi versi Indonesia Corruption Watch (ICW) sepanjang 2004-2018.

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Jawa Timur 'Sumbang' Jumlah Terbanyak Kepala Daerah Korupsi Versi ICW
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Malang Rendra Kresna menggunakan rompi tahanan keluar meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (15/10/2018). KPK resmi menahan Rendra Kresna usai ditetapkan tersangka terkait suap proyek peningkatan mutu pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2011 sebesar Rp 3,45 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sulawesi Utara                      3

Kalimantan Selatan              2

Kepulauan Riau                     2

NTT                                          2

Jambi                                       1

Kalimantan Tengah              1

Sulawesi Tengah                   1

Baca: Data ICW: 104 Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Sebanyak 29 Orang di Tahun 2018

Berita Rekomendasi

Menilik kasus korupsi di Jawa Timur, KPK juga telah menangkap Bupati Malang, Rendra Kresna,beberapa bulan lalu.

Rendra ditetapkan tersangka karena dua kasus dugaan korupsi sekaligus, yakni diduga menerima suap terkait penyediaan sarana Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang sebesar Rp 3,45 miliar.

Kedua, Rendra diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 3,55 miliar karena berhubungan dengan jabatannya sebagai Bupati Malang periode 2010-2015 dan 2016-2020.

Lalu juga kasus mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko yang tersandung kasus korupsi melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada September 2017.

Berlanjut mantan Walikota Malang Mochamad Anton ditahan KPK setelah ditetapkan tersangka pada Maret 2018.

Eddy dan Anton masing-masing sudah divonis penjara selama beberapa tahun. Hak politik keduanya untuk dipilih pun dicabut selama 2 sampai 3 tahun.

(Tribunnews.com/Chrysnha)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas