Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update CPNS Kemenkumham: Verifikasi Berkas Masih Berlangsung, Peserta CPNS Belum Pasti Diterima

Proses verifikasi berkas CPNS Kemenkumham masih berlangsung hingga kini. Faktanya, peserta CPNS belum pasti diterima.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Update CPNS Kemenkumham: Verifikasi Berkas Masih Berlangsung, Peserta CPNS Belum Pasti Diterima
TWITTER/@cpnskumham
Proses verifikasi berkas CPNS Kemenkumham masih berlangsung hingga kini. Faktanya, peserta CPNS belum pasti diterima. 

Proses verifikasi berkas CPNS Kemenkumham masih berlangsung hingga kini. Faktanya, peserta CPNS belum pasti diterima.

TRIBUNNEWS.COM - Proses seleksi CPNS di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mencapai tahapan verifikasi berkas dan penetapan NIP.

Hingga kini, kedua proses tersebut masih berjalan.

Hal tersebut diketahui dari foto yang diunggah akun @cpnskumham di Twitter, Rabu (19/12/2018).

Lewat cuitannya, akun @cpnskumham menulis, jika berkas dari peserta yang dinyatakan lulus CPNS Kemenkumham sedang diperiksa bertahap oleh tim Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sembari menunggu tahap selanjutnya, peserta CPNS diminta untuk latihan softskill sembari terus berdoa.

"Terimakasih partisipasi teman2 #CPNSer semua karena telah mengumpulkan berkas pemberkasan tepat pada waktunya, berkas sedang diperiksa secara bertahap oleh tim BKN.

Berita Rekomendasi

Sembari menunggu tahapan selanjutnya, latih softskill+kencengin doanya," tulis akun @cpnskumham.

Cuitan ini pun mendapat beragam respons dari netter.

Satu di antara yang menyatakan, apakah dengan tengah berjalannya tahapan pemberkasan ini peserta sudah resmi diterima menjadi CPNS Kemenkumham.

"Ini artinya sudah resmi diterima ya min? Krn saya sedang siap2 mengajukan resign dr kntor," tanya akun Indiraacintya.

Pertanyaan ini pun dijawab singkat oleh akun @cpnskumham, "Beluuum."

Artinya, meski sudah dinyatakan lulus dari SKD dan SKB serta melalui proses pemberkasan, peserta CPNS bisa jadi tidak lolos.

Mengenai hal ini, BKN pernah mengungkapkan, jika formasi dengan pelamar yang gagal di tahap pemberkasan akan tetap dikosongkan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas