Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbaru Kasus Habib Bahar bin Smith, Komentar Jokowi Hingga Jerinx SID Siap Diadu

Terbaru kasus Habib Bhaar bin Smith memperoleh komentar dari berbagai kalangan termausk Presiden Jokowi hingga Jerinx SID

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Terbaru Kasus Habib Bahar bin Smith, Komentar Jokowi Hingga Jerinx SID Siap Diadu
KOMPAS.com/AGIEPERMADI/Twitter
Habib Bahar tampak tiba di Mapolda Jabar didampingin kuasa hukumnya, Selasa (18/12/2018) dan capture video diduga saat Habib Bahar bin Smith melakukan tindakan penganiayaan 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus Habib Bahar bin Smith terus menuai sorotan dari berbagai kalangan, bahkan menyita komentar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi hingga musisi Jerinx Superman Is Dead (SID).

Kini, Habib Bahar bin Smith tengah ditahan di maplda Jabar karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.

Berikut ini Tribunnews.com rangkum dari Tribun jabar perkembangan kasus Habib Bahar bin Smith dan komentar kalangan masyarakat.

Baca: WASPADA Hujan Lebat di 15 Wilayah Ini Akibat Siklon Tropis Kenanga Sampai 23 Desember

1. Kata Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo saat menjajal jalan tol Trans Jawa hari ini, Kamis (20/12/2018).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo saat menjajal jalan tol Trans Jawa hari ini, Kamis (20/12/2018). (ISTIMEWA)

Presiden Jokowi yang bakal kembali menjadi kontestan Pilpres 2019 turut merespons kasus oknum ulama yang berkasus hukum.

Pernyataan Jokowi itu selang sehari setalah Habib Bahar Bin Smith ditahan di Polda Jabar, Selasa (18/12/2019) seperti dikutip Tribunnews.com dari Tribun Jabar Jumat (21/12/2018).

Jokowi yang bakal ditemani KH Maruf Amin di Pilpres 2019, mengatakan, soal penahananan oknum ulama seperti kasus yang terjadi pada Habib Bahar bin Smith, jangan diartikan sebagai langkah kriminalisasi ulama oleh pemerintah.

Berita Rekomendasi

"Ini jangan sampai karena ada kasus hukum terus yang disampaikan adalah kriminalisasi ulama," kata Jokowi saat berpidato dalam acara Deklarasi Akbar Ulama Madura Bangkalan di Pilpres 2019, Rabu (19/12/2018), di Gedung Serba Guna Rato Ebuh, Bangkalan, Jatim, seperti dikutip dari Antara.

Jokowi menyontohkan, ketika ada kasus pemukulan, maka hal itu urusannya akan diserahkan kepada aparat kepolisian.

Ditegaskannya, tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan.

"Misalnya, mohon maaf, kalau ada yang memukuli orang, urusannya dengan polisi bukan dengan saya. Ya mesti seperti itu. Masa mukuli sampai berdarah-darah. Saya sih enggak ngerti. Mesti polisi bertindak kalau ada kasus hukum seperti itu. Kalau enggak ada kasus lalu dibawa ke hukum, ngomong saya. Kalau ada kasus hukum, ya saya sulit," kata Jokowi.

2. Kata Fadli Zon

Fadli Zon berdandan ala pantomim
Fadli Zon berdandan ala pantomim (Twitter/Fadli Zon)

Pernyataan Jokowi soal tidak adanya kriminalisasi ulama yang terjaid di Indonesia, sekaligus membantah pernyataan dari Fadli Zon sebelumnya yang mengatakan, kasus penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith adalah kriminalisasi terhadap ulama.

Sebelumnya, buntut kasus penahanan Habib Bahar bin Smith di Polda Jabar, wakil Ketua DPR RI yang juga adalah wakil ketua umum Partai Gerindra, Fadli Zon sebut kasus tersebut adalah salah satu bukti adanya kriminalisasi terhadap ulama.

Hal tersebut, Fadli Zon lontarkan di akun Twitter miliknya, @fadlizon pada Rabu (19/12/2018), pasca heboh berita penahanan Habib Bahar bin Smith di Polda Jabar.

Cuitan Fadli Zon tersebut berkaitan dengan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith yang dilaporkan atas kasus dugaan pengaiayana terhadap dua anak.

Fadli Zon mengatakan, penahanan yang dilakukan terhadap Habib Bahar bin Smith merupakan kriminalisasi terhadap ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia.

"Penahanan Habib Bahar bin Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia.

Hukum telah dijadikan alat kekuasaan, alat menakuti oposisi dan suara kritis.

Selain itu tentu tindakan penahanan ini ancaman thd demokrasi. Kezaliman yg sempurna," tulis Fadli Zon.

3. Kata Jerinx Superman Is Dead

Dikutip dari Tribun jabar, musisi asal Bali yang tergabung dengan band Superman Is Dead (SID), Jerinx alias Gede Ari Astina, mengaku geram dengan kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Habib Bahar bin Smith terhadap dua orang anak.

Buntutnya, Jerinx mengatakan, ia mempunyai keinginan untuk dipertemukan dengan Habib Bahar bin Smith.

"Saya paling suka diadu sama bully macam Bahar ini. Silakan atur. Jawa Bali Sumatra di mana saja saya siap. Yang kalah minggat dari Indonesia," tulis Jerinx di akun Twitter miliknya, @JRX_SID, Kamis (20/12/2018), menanggapi kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan nama Habib Bahar bin Smith.

 
Tak ketinggalan, Jerinx juga memposting video yang diduga merupakan rekaman penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith di twitter.

Jerinx, drummer Superman Is Dead (SID)Presiden Jokowi.
Jerinx, drummer Superman Is Dead (SID)Presiden Jokowi. (Hai-online)

Sudah Tahu Bakal Dipenjara

Penceramah Habib Bahar bin Smith ditahan polisi setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (18/12/2018) malam.

Adapun penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap Habib Bahar bin Smith.

Seperti diketahui, Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan Polda Jabar terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap dua anak di Bogor.

Berdasarkan laporan ke polisi, penganiayaan tersebut terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada 1 Desember 2018 lalu, pukul 11.00 WIB.

Belum lama ini beredar di situs youtube pesan Habib Bahar bin Smith kepada jamaahnya.

Pada video yang diunggah akun youtube @GMGcrew, Habib Bahar bin Smith mengimbau pada jemaah dan pendukungnya untuk tidak melakukan aksi apapun jika Habib Bahar bin Smith benar-benar bakal dipenjara.

Disclaimer: Video tersebut diduga adalah buntut dari kasus yang menjadikannya tersangka penghinaan kepala negara pada salah satu ceramahnya yang saat itu Habib Bahar singgung soal Jokowi 'Banci' dan video itu bukan dibuat berdekatan dengan pasca penetapan Habib Bahar bin Smith pada kasus terbarunya.

"Dan kepada seluruh jamaah, harus terima dengan lapang dada, jangan ada yang turun ke jalan. Jangan ada yang buat rusuh, jangan ada yang mengepung kantor Polisi. Kenapa? karena kalau terjadi kerusuhan dengan saya ditangkap atau dipenjara, kalau sampai terjadi kerusuhan dimana-mana, maka itu akan menjadi kesempatan, menjadi celah bagi negara-negara asing untuk merampas kadaulatan Indonesia. Sedangkan saya tidak ada harganya, tidak ada nilainya, dibanding dengan  NKRI. Biarkan saya yang hancur, biarkan saya yang binasa," ucap Habib Bahar bin Smith dalam video tersebut.

Disebut Polisi Hendak Melarikan Diri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, polisi mendapat kabar Habib Bahar bin Smith disebut hendak melarikan diri.

Seperti diketahui sebelumnya, pasca pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith kemarin di Polda Jabar, polisi resmi langsung menahan Habib Bahar bin Smith, Selasa (18/12/2018) malam.

"Adanya informasi tersangka BS akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan tertingginya untuk diamankan," kata Dedi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (18/12/2018) malam.

Namun, Dedi tak menjelaskan siapa pimpinan tertinggi yang dimaksudnya itu.

Dedi mengatakan, dari informasi tim penyidik di lapangan, Habib Bahar bin Smith telah menggunakan alat komunikasi dan memakai nama inisial Rizal.

Atas hal tersebut, kata Dedi, Polda Jabar melakukan dua pilihan, yakni penangkapan paksa atau pemanggilan tersangka terhadap Habib Bahar bin Smith untuk diperiksa.

"Bila dalam upaya paksa tidak mungkin dilakukan, maka dapat dilakukan penegakan hukum biasa, berupa pemanggilan tersangka kepada BS," kata Dedi.

Sementara itu, Dedi mengatakan, penyidik memiliki alasan kuat untuk melakukan penahanan Habib Bahar bin Smith.

Habib Bahar bin Smith ditahan dalam kasus dugaan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak.

“Penahanan untuk kasus penganiayaan dilakukan oleh tiga orang dan korban masih di bawah umur,” kata Dedi.

Seperti diketahui, hingga saat ini, polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di sebuah pondok pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada hari Sabtu (1/12/2018) lalu.

Penganiayaan dilakukan terhadap dua korban berinisial MHU (17) dan JA (18).

Kasus ini dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor dan tercatat dalam nomor laporan polisi LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr tertanggal 5 Desember 2018.

Habib Bahar bin Smith disangkakan pasal 170 jucnto pasal 351 juncto pasal 333 junto pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal juncto pasal 80 undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Diduga Melakukan Penganiayaan

Berdasarkan keterangan dari polisi, Habib Bahar bin Smith ditahan setelah resmi menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anak.

Akibat pemukulan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith itu, dua korban bernama MKU (17) dan CAJ (18) mengalami luka lebam di bagian wajah.

Selain memukul wajah korban, Habib Bahar bin Smith juga menyuruh korban berduel.

Setelah meminta kedua korban berduel, Habib Bahar bin Smith menggunduli rambut keduanya.

Peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan Habib Bahar bin Smith itu kemudian menjadi viral di Yotube.

Video tersebut kemudian menjadi salah satu alat bukti menahan Habib Bahar bin Smith.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan bahwa Habib Bahar bin Smith resmi ditahan di Mapolda Jabar terhitung Selasa (18/12/2018).

"Ya, tersangka BS (Habib Bahar bin Smith) resmi kami tahan di Mapolda Jawa Barat," kata Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar (18/12/2018).

Hal senada juga dikatakan oleh Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Iksantyo Bagus, bahwa tersangka Habib Bahar bin Smith sudah ditahan Mapolda Jabar.

Pernyataan tersebut berbeda dengan yang disampaikan kuasa hukum dari tersangka yang bernama Aziz Yanuar.

Ia mengatakan bahwa Habib Bahar bin Smith belum ditahan, hanya masih dilakukan pemeriksaan mendalam selama 1x24 jam dan masih didampingi kuasa hukum.

Habib Bahar bin Smith tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Selasa (18/12/2018). (Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik)
"Sudah resmi ditahan, tidak ada lagi kuasa hukum yang mendampingi malam ini," kata Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Iksantyo Bagus.

Habib Bahar bin Smith ditahan atas kasus dugaan tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak.

Dari kasus tersebut, polisi telah menetapkan enam orang tersangka serta tiga orang menjadi korban sekaligus pelapor. Tersangka ada yang ditahan di Polres Bogor dan di Mapolda Jabar.

Dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Pesantren Tajul Alawiyin, Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor pada Sabtu (01/12/2018).

Dir Reskrimum Polda Jabar juga memaparkan di hadapan wartawan sejumlah foto-foto tindakan tersangka kepada korban serta kondisi korban pasca mengalami kekerasan dari para tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dan atau pasal 333 KUHP dan atau pasal 80 UU tahun 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Baca: Prakiraan Cuaca di Wilayah DKI Jakarta Hari Ini Jumat 21 Desember, Dominasi Berawan

(Tribunnews.com/Chrysnha)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas