Mahkamah Agung Umumkan Hasil Akhir Seleksi CPNS 2018, Cek Namamu di Sini!
Pengumuman hasil akhir seleksi CPNS 2018 Mahkamah Agung disampaikan di laman resmi MA, www.mahkamahagung.go.id.
Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, Kamis (27/12/2018).
Pengumuman hasil akhir seleksi CPNS 2018 Mahkamah Agung disampaikan di laman resmi MA, www.mahkamahagung.go.id.
Dalam pengumuman itu, peserta CPNS yang lulus seleksi CPNS 2018 diberi kode L dan L-1.
L berarti lulus seleksi CPNS dan L-1 berarti lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi jabatan/pendidikan yang sama.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus diminta untuk melakukan registrasi ulang sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam lampiran.
Kemudian, waktu penyerahan berkas mulai dari 31 Desember 2018 hingga 11 Januari 2019.
Baca: Pengumuman Penempatan & Pemanggilan CPNS Kemenkumham 2018 Dirilis, Cek Namamu dan Unduh PDF di Sini
Selengkapnya link pengumuman hasil akhir seleksi CPNS Mahkamah Agung 2018 bisa Anda lihat di tautan ini
Selamat ya untuk kamu yang dinyatakan lulus.
Peraturan Menteri PAN-RB Soal Syarat Usia Pelamar CPNS Digugat ke Mahkamah Agung
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dilakukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
Uji materi diajukan pengacara Yusril Ihza Mahendra didampingi penasihat hukum, Gugum Ridho Putra dan Firmansyah bersama dengan Guru dan Tenaga Honorer.
"Dalam permohonan judicial review ini, guru dan tenaga honorer mengadukan ketentuan syarat usia bagi pelamar CPNS yang ditetapkan maksimal 35 tahun tidak boleh lebih. Akibat syarat itu, banyak guru dan tenaga honorer yang sudah puluhan tahun bekerja tidak dapat ikut CPNS 2018 karena terganjal usia," ujar Gugum, di gedung MA, Kamis (29/11/2018).
Menurut dia, ketentuan batas usia itu jelas melanggar hak guru dan tenaga honorer untuk ikut seleksi CPNS. Selain itu, kata dia, guru dan tenaga honorer telah dihilangkan kesempatan.
Dia menegaskan, hal itu tidak dibenarkan karena demokrasi pada intinya adalah soal pemberian kesempatan. Sedangkan, untuk berhasil atau tidak nanti dalam seleksi itu soal lain, yang jelas kesempatan harus diberikan.
"Pasal 28D ayat (3) UUD '45 telah menjamin Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Pasal 61 UU ASN juga senada Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan," tegasnya.
Oleh karena itu, dia menegaskan, upaya membatasi usia maksimal 35 tahun bagi guru dan tenaga honorer untuk dapat ikut seleksi CPNS jelas bertentangan dengan Pasal 61 UU ASN dimaksud.
Baca: Pengumuman Pemberkasan CPNS Sudah Bisa Diunduh, Segera Diumumkan di Situs Resmi BKD Masing-masing
Hal yang mana juga bertentangan dengan Asas Manajemen ASN yakni Asas Kepastian Hukum, Asas Non diskriminatif, serta Asas Keadilan dan kesetaraan.
Untuk itu, kata dia, melalui pengujian ini, mewakili guru dan tenaga honorer, pihaknya berharap agar MA membatalkan syarat usia maksimal 35 tahun itu.
Dengan dibatalkan nya syarat itu, kesempatan ikut seleksi menjadi terbuka untuk semua warga negara.
Sehingga, di dalam petitum permohonan, pihaknya telah memohonkan agar Mahkamah mengabulkan permohonan ini untuk seluruhnya dan menyatakan ketentuan yang diuji itu dinyatakan batal dan tidak mengikat umum, karena bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi di atas-nya.
"Semoga suara suara guru dan tenaga honorer kali ini dapat didengar dan ditrima dengan baik. Dan Semoga Allah SWT membantu menguatkan keyakinan Mahkamah agar dapat memutus permohonan ini dengan seadil adil nya , ex aequo et bono," tambahnya.
(Tribunnews.com/Daryono)