Zona Berbahaya Gunung Anak Krakatau Diperluas karena Status Meningkat Menjadi Siaga
Status Gunung Anak Krakatau naik menjadi siaga, berpotensi bahaya lontaran material pijar hingga awan panas, zona berbahaya diperluas 5 kilometer.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
![Zona Berbahaya Gunung Anak Krakatau Diperluas karena Status Meningkat Menjadi Siaga](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/potret-terkini-gunung-anak-krakatau-di-selat-sunda.jpg)
Status Gunung Anak Krakatau naik menjadi siaga, berpotensi bahaya lontaran material pijar hingga awan panas, zona berbahaya diperluas 5 kilometer.
TRIBUNNEWS.COM - Terjadi peningkatan status Gunung Anak Krakatau yang semula Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) hari ini, Kamis (27/12/2018).
Lewat rilis yang ditulis di situs resmi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMB), peningkatan status Gunung Anak Krakatau dilakukan setelah dilakukan pengamatan dan analisis data visual sejak Kamis pukul 00.00 WIB hingga 06.00 WIB.
Peningkatan status Gunung Anak Krakatau ini juga diiringi adanya potensi bahaya berupa lontaran material pijar, awan panas, serta aliran lava dari pusat erupsi yang mengarah ke selatan.
Karena itu masyarakat ataupun wisatawan tidak diperbolehkan mendekat ke Gunung Anak Krakatau dalam radius 5 kilometer dari kawah.
Baca: Erupsi Gunung Anak Krakatau, Bandara Soetta dan Radin Inten II Lampung Beroperasi Normal
Tak hanya itu, masyarakat juga diminta untuk mengenakan kacamata serta masker jika hujan abu vulkanik terjadi.
Sebelumnya pada Rabu (26/12/2018) kemarin, abu vulkanik Gunung Anak Krakatau telah terjadi di beberapa wilayah, yaotu Cilegon, Anter, dan Serang.
Naiknya status Gunung Anak Krakatau ini telah dibenarkan oleh Ketua Tim Tanggap Darurat Erupsi Gunung Anak Krakatau Kushendratno, seperti dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
"Betul, (status) naik siaga sejak hari ini pukul 06.00 WIB," kata Kushendratno saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/12/2018).
Tim Tanggap Darurat Erupsi Gunung Anak Krakatau masih terus memantaua aktivitas gunung yang terletak di perairan Selat Sunda di pos pantau Pasauran, Cinangka, Kabupaten Serang.
Kushendratno juga meminta masyarakat untuk tenang dan tidak panik.
Ia dan tim akan terus melaporkan perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Kepala Pusat Data dan Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho juga mengabarkan peningkatan status Gunung Anak Krakatau lewat akun Twitter resminya.
"PVMBG menaikkan Status Gunung Anak Krakatau dari Waspada (Level II) menjadi Siaga (Level III), dengan zona berbahaya diperluas dari 2 kilometer menjadi 5 kilometer.
Masyarakat dan wisatawan dilarang melakukan aktivitas di dalam radius 5 kilometer dari puncak kawah."
Baca: Gunung Anak Krakatau Masuki Siaga Level III dan Terus Semburkan Debu Vulkanik ke Angkasa
Sebelumnya, Kepala Pusat Gempa dan Tsunami BMKG Daryono, mengunggah sebuah video yang menunjukkan aktivitas Gunung Anak Krakatau via Twitter.
Video tersebut diambil dari pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Dalam video Daryono tersebut, tampak petir beberapa kali menyambar di dekat Gunung Anak Krakatau yang tengah mengeluarkan lava pijar.
"Memantau GAK (Gunung Anak Krakatau, red) dari Bakauheni," tulis Daryono.
Gunung Anak Krakatau sendiri telah mengalami peningkatan aktivitas sejak 18 Juni 2018.
Tsunami yang terjadi di perairan Selat Sunda hingga menerjang daerah Banten dan Lampung pada Sabtu (22/12/2018) lalu merupakan dampak dari aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Tak hanya itu, adanya fenomena bulan purnama juga menambah gelombang laut semakin tinggi.
Hal tersebut diungkapkan Sutopo Purwo Nugroho via Twitter.
"Benar, ada tsunami yang menerjang pantai di Selat Sunda pada 22/12/2018, 20.27 WIB.
Penyebab tsunami bukan gempa bumi.
Baca: Nasib badak Jawa bercula satu menghadapi ancaman Gunung Anak Krakatau
Namun kemungkinan adanya longsor bawah laut pengaruh erupsi Gunung Anak Krakatau.
Bersamaan dengan adanya gelombang pasang akibat bulan purnama."
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.