Kemdikbud Umumkan Hasil Akhir CPNS 2018, Cek Namamu di Sini dan Simak Tata Cara Pemberkasan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) merilis pengumumkan hasil akhir seleksi CPNS 2018, Senin (31/12/2018) lalu.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) merilis pengumumkan hasil akhir seleksi CPNS 2018, Senin (31/12/2018) lalu.
Lewat laman resminya, Kemdikbud merilis daftar nama-nama peserta yang lolos seleksi CPNS 2018.
(Link hasil akhir CPNS Kemdikbud CPNS 2018 ada di akhir berita)
Setelah dinyatakan lolos, peserta wajib melalui tahapan selanjutnya, yaitu pemberkasan.
Baca: Update Pengumuman Hasil Akhir CPNS Kemenag 2018: BKN Beri Waktu hingga 3 Januari 2019
Baca: UPDATE 31 Instansi Pusat Telah Umumkan Hasil Akhir Seleksi CPNS 2018, Cek Namamu di Sini!
Baca: DAFTAR TERBARU Instansi Pusat yang Umumkan Hasil Akhir Seleksi CPNS, Unduh via Link Ini
Berbeda dengan instansi lain yang mengharuskan peserta CPNS 2018 datang langsung saat pemberksaan.
Instansi pimpinan Muhadjir Effendy ini justru meminta peserta CPNS Kemdikbud 2018 untuk mengirimkan persyaratan yang dibutuhkan untuk pemberkasan.
Yang harus diketahui, berkas-berkas persyaratan pemberkasan dikirim melalui pos ke Panitia Seleksi CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan PO BOX 1112 – JKP 10011.
Berkas tersebut diterima panitia Seleksi CPNS Kemdikbud 2018 selambat-lambatnya Selasa (15/1/2019) cap pos.
Pengambilan berkas terakhir dari PO BOX panitia seleksi CPNS Kemdikbud 2018 pada Jumat (18/1/2019) pukul 16.00 WIB.
Apabila hingga Jumat (18/1/2019) peserta yang lulus Seleksi CPNS Kemdikbud 2018 belum mengirimkan kelengkapan berkas maka peserta tersebut dinyatakan gugur.
"Peserta wajib menyerahkan surat pengunduran diri sesuai format," tulis akun Instagram resmi Kemdikbud, @kemdikbud.ri.
Dikutip dari laman resminya, adapun sejumlah berkas-berkas persyaratan pemberkasan yang harus dikirim di antaranya pas foto, fotocopy KTP, fotocopy ijazah dan transkrip nilai terakhir, dan lainnya.
Berikut tata cara penyusunan berkas:
1. Berkas-berkas yang dibutuhkan harus disusun dalam dua buah map dengan ketentuan sebagai berikut: