Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

3 Langkah Anjasmara Soal Kasus Body Shaming Dian Nitami dan Ancaman Hukum Bagi Pelaku

Anjasmara turun tangan saat mengetahui Dian Nitami dirundung oleh warganet, ini 3 langkah yang telah dilakukannya dan ancaman hukum bagi pelakunya.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in 3 Langkah Anjasmara Soal Kasus Body Shaming Dian Nitami dan Ancaman Hukum Bagi Pelaku
Kolase/Instagram/@anjasmara
Pasangan artis Anjasmara dan Dian Nitami. Ini 3 Langkah Anjasmara untuk Kasus Body Shaming Dian Nitami dan Ancaman Hukum yang Bisa Menjerat Pelaku. 

Dalam unggahannya, Anjasmara dan Dian Nitami terlihat mendatangi Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan.

Anjasmara yang dudu di samping sang istri tampak tersenyum sambil memegang selembar surat berisi laporan mengenai kasus body shaming.

Keduanya tampak ditemani oleh sejumlah orang pria berbaju putih dan hijau.

Melalui keterangan foto Anjasmara menjelaskan jika pelaporan ini merupakan tindak lanjut atas apa yang telah ia ucapkan sebelumnya.

Ia berharap jika kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak.

"Sudah saya tindak lanjuti ya apa yg sudah saya ucapkan. Semoga kita semua bisa belajar menjadi lebih baik ke depannya.

Kepada pihak kepolisian saya mengucapkan terima kasih banyak sudah menerima laporan saya.
#stopbullying #stopbodyshaming #suamisayangistri #iloveyou #thepoweroflove #love," tulis Anjas dalam kolom keterangan.

Baca: Intip Potret Lawas Dian Nitami 20 Tahun Silam, Istri Anjasmara yang Disebut-sebut Artis Awet Muda

BERITA TERKAIT

Ancaman Hukuman Pidana 6 Tahun bagi pelaku

Dikutip dari Kompas.com, ancaman 6 tahun menanti bagi tindakan tidak langsung, di mana seseorang menghina bentuk, wajah, warna kulit, hingga postur melalui narasi yang ditulis menggunakan media sosial.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, body shaming dikategorikan menjadi ejekan fisik secara tidak langsung dan langsung.

"Itu bisa dikategorikan masuk UU ITE pasal 45 ayat 1 dan pasal 27 ayat 3, dapat diancam hukuman pidana 6 tahun," ujar Dedi di Mabes Polri.

Sementara tindakan langsung terancam bui 9 bulan lantaran melanggar pasal 310 KUHP.

Namun, ejekan langsung ini bisa meningkat menjadi hukuman 4 tahun (pasal 311 KUHP) bila dilakukan melalui transmisi di media sosial.

Mengapa hukuman yang diterima lebih berat bila terkait dengan media sosial?

Jenderal bintang satu itu mengatakan di media sosial tindakan body shaming itu disaksikan atau dilihat banyak orang.

Imbasnya body shaming dapat mengganggu secara psikologis dan menurunkan tingkat kepercayaan diri korban.

"Itu jutaan orang langsung bisa melihat. Bahkan, (jangka panjangnya) korban bisa mengalami kesulitan dalam bersosialisasi," pungkasnya.

(Tribunnews.com / Bunga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas