Kumpulan Fakta Ahok Bebas 21 Hari Lagi, Tampil Acara TV hingga Merapat PDIP
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan bebas 24 Januari 2019, setelah itu Ahok akan merapat PDIP dan tampil acara TV.
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Fathul Amanah
Rangkuman dari TribunnewsBogor.com dan Tribun Jogja, Ahok bebas lebih cepat dari 2 tahun masa tahanannya karena telah menerima tiga remisi sebelumnya.
Remisi pertama diterima Ahok saat Hari Raya Natal 2017 sebanyak 15 hari.
Remisi kedua, Ahok menerimanya saat Hari Ulang Tahun ke-73 Republik Indonesia, sebanyak dua bulan.
Remisi ketiga saat Hari Raya Natal 2018, sebanyak 1 bulan.
Jadi, Ahok total akan mendapat total remisi selama 3 bulan 15 hari.
Jika tak ada halangan lagi, maka Ahok bebas pada 24 Januari 2019.
Sebelumnya Ahok dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan dipidana penjara selama dua tahun, karena dinyatakan terbukti melakukan penodaan agama.
Menurut Majelis hakim, Ahok terbukti melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016.
(Tribunnews.com/Chrysnha)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.