Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tindaklanjuti Kasus Body Shaming terhadap Istrinya, Anjasmara Laporkan Corissa Putrie ke Polisi

Tindaklanjuti kasus body shaming terhadap Dian Nitami, istrinya, Anjasmara Laporkan Corissa Putrie ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (2/1/2019).

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Tindaklanjuti Kasus Body Shaming terhadap Istrinya, Anjasmara Laporkan Corissa Putrie ke Polisi
Instagram/ Anjasmara
Tindaklanjuti kasus body shaming terhadap Dian Nitami, istrinya, Anjasmara Laporkan Corissa Putrie ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (2/1/2019). 

Aku justru seneng kalau Istri Ku apa adanya.
Kecantikan yg terpenting buat saya dari hati, Sikap dan bicara nya.

Bukan dari tampak luar. Seperti hidung mancung , tubuh sexy dan polesan makeup yg tebal.

Harusnya kamu belajar menjadi seorang Muslim yg baik itu seperti apa.

Jaga lah sikap, hati dan bicara kamu.

Sebelum kamu membuat pernyataan Maaf baik secara Sosial media ataupun di Koran Kompas sebanyak satu lembar penuh maka saya akan segera melaporkan kamu ke pihak yg berwajib.

Saya tunggu per mohonan Maaf kamu dalam waktu 2x24jam

#ilovemywife #youplaywiththewrongperson #mulutmuharimaumu #hatihatikalaubicara #love #akucintaistriku #suamisayangistri #akucintakamuapaadanya #jakarta #indonesia #stopbodyshaming

Baca: Kronologi Anjasmara Ancam Laporkan Warganet yang Hina Istrinya hingga Pelaku Mengemis Maaf

Berita Rekomendasi

Dalam kiriman itu Anjasmara juga menyertakan tagar yang menunjukkan rasa cinta pada istrinya.

Adanya kasus tersebut hendaknya menjadi pengingat bagi pengguna media sosial untuk lebih berhati-hati dalam berkomentar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, berkomentar negatif terhadap bentuk fisik seseorang merupakan bentuk tindakan pidana.

"Hal ini diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016," ujar Argo, Rabu (21/11/2018), mengutip Kompas.com.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Pasal 27 Ayat 3 menyebutkan bahwa:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sementara itu, ancaman pidananya terdapat dalam Pasal 45 Ayat 3:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas