Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Turun Harga, Ini Daftar Harga Baru BBM Non Subsidi hingga Pertamina yang Tepati Janji

Hari ini BBM Pertamina turun harga, ini daftar harga baru hingga Pertamina yang tepati janji serta kajian tentang penurunan harga tersebut.

Penulis: Umar Agus W
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Turun Harga, Ini Daftar Harga Baru BBM Non Subsidi hingga Pertamina yang Tepati Janji
Tribunnews.com/Bian Harnansa
Konsumsi Pertamax di Lampung mengalami kenaikan hingga September 2010, mencapai 200 persen. 

Hari Ini BBM Pertamina Turun Harga, Berikut Daftar Harga Baru hingga Alasan Pertamina Turunkan Harga

TRIBUNNEWS.COM - Tepat pada hari ini Sabtu (5/1/2019), Pertamina menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi.

Penurunan harga BBM non subsidi itu berlaku mulai pukul 00.00 WIB dini hari tadi. 

Mengutip dari siaran pers di laman resmi Pertamina, www.pertamina.com, Sabtu (5/1/2019), penurunan harga BBM non subsidi dikarena adanya penurunan harga rata-rata minyak mentah dunia dan penguatan rupiah terhadap dollar.

Baca: Arus Balik Libur Natal Mulai Terlihat Hari Ini, Konsumsi Pertamax dan Pertamina Dex Naik

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menyatakan, penyesuaian harga yang dilakukan Pertamina telah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.

“Kami telah berkordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, terutama pelanggan setia produk-produk Pertamina,” ujar Nicke.

Sementara Direktur Pemasaran Retail, Mas’ud Khamid menambahkan, penyesuaian BBM Non Subsidi tersebut berlaku mulai Sabtu tanggal 5 Januari 2019 pukul 00.00 waktu setempat.

Berita Rekomendasi

Adapun jenis BBM yang mengalami penyesuaian harga sebagai berikut:

- Pertalite turun sebesar Rp 150 per liter

- Pertamax turun sebesar Rp 200 per liter

- Pertamax Turbo turun sebesar Rp 250 per liter

- Dexlite turun sebesar Rp 200 per liter

- Dex turun sebesar Rp 100 per liter

Harga baru yang berlaku di beberapa daerah bisa berbeda-beda karena dipengaruhi oleh perbedaan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di masing-masing daerah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas