Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

4 Fakta Terbaru Kasus Vanessa Angel, Kuasa Hukum Bantah soal Terima 80 Juta dari Prostitusi Online

Berikut ini 4 Fakta Terbaru Kasus Vanessa Angel,Kuasa Hukum Bantah Vanessa Terima 80 Juta dari Prostitusi Online, Simak Ulasannya berikut ini

Penulis: Umar Agus W
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in 4 Fakta Terbaru Kasus Vanessa Angel, Kuasa Hukum Bantah soal Terima 80 Juta dari Prostitusi Online
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sahabat dekat Vanessa Angel, Jane Shalimar bersama kuasa hukumnya menggelar jumpa pers di Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019). Kuasa hukum Vanessa Angel dan Jane Shalimar membantah Vanessa Angel terlibat prostitusi online di Surabaya. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

4 Fakta Terbaru Kasus Vanessa Angel,Kuasa Hukum Bantah Vanessa Terima 80 Juta dari Prostitusi Online

TRIBUNNEWS.COM - Kabar mengejutkan datang dari aktris cantik Vanessa Angel pada Sabtu (5/1/2019) karena ditangkap Polda Jatim atas dugaan prostitusi online.

Subdit V Siber Ditredkrimsus Polda Jatim menciduk Vanessa saat sedang bersama dengan pria yang bukan suaminya di sebuah kamar hotel di Surabaya sekitar pukul 12.30 WIB.

Terkait hal tersebut pun kuasa hukum Vanessa Angel bantah kabar tersebut.

Vanessa Angel merasa dijebak oleh seseorang yang bernama Siska atau ES, tersangka kasus prostitusi online di Surabaya.

Menurut penuturan pihak Vanessa Angel, dirinya justru ditawari Siska untuk menjadi seorang MC pada acara sebuah perusahaan tambang.

Vanessa diperbolehkan pulang pada Minggu (6/1/2019) usai diperiksa selama 24 jam.

Baca: Benarkan Orang yang Ada Foto Syur Itu Dirinya, Vanessa Angel Curiga Penyebarnya Teman Sendiri

Berita Rekomendasi

Berikut ini fakta-fakta terbaru kasus prostitusi artis Vanessa Angel yang telah dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber pada Selasa (8/1/2019).

1. Kuasa Hukum Bantah Vanessa Terima 80 Juta dari Prostitusi Online

Kuasa hukum Vanessa Angel menunjukkan surat penetapan barang bukti saat jumpa pers di Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019). Kuasa hukum Vanessa Angel dan sahabat Vanessa Angel, Jane Shalimar membantah Vanessa terlibat prostitusi online di Surabaya. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kuasa hukum Vanessa Angel menunjukkan surat penetapan barang bukti saat jumpa pers di Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019). Kuasa hukum Vanessa Angel dan sahabat Vanessa Angel, Jane Shalimar membantah Vanessa terlibat prostitusi online di Surabaya. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Pihak Vanessa Angel berikan keterangan berupa konferensi pers kepada awak media pada Senin (7/1/2019) malam.

Dalam jumpa pres klarifikasi di kompleks Kalibata City, Jakarta Selatan, Senin (7/1), kuasa hukum Vanessa membantah keterlibatan kliennya yang menerima 80 juta dalam prostitusi online.

Seperti dilansir Grid.id, menurut sang kuasa hukum, M. Zakir Rasyidin, hal itu bisa dilihat dari kliennya yang sudah kembali dibebaskan setelah penangkapan Sabtu (5/1) kemarin.

Tapi, “Kalau klien kami menerima 80 juta tidak benar. Tarifnya Rp80 juta tidak ada. Percakapan dari mana itu? Munculkan. Tidak ada," ucap Zakir.

Dia bilang bahwa kliennya sampai saat ini belum menerima uang seperti yang dikatakan sebelumnya oleh pihak kepolisian.

"Kalau ke rekening Vanessa kita pun pasti bisa memberi penjelasan soal itu. Tapi kan klien kami memberi penjelasan tidak pernah menerima uang itu," ucap Zakir.

Meski begitu, Zakir tak membantah sepenuhnya temuan yang didapat oleh pihak kepolisian, apalagi soal mucikari yang turut ditangkap dan kini telah berstatus sebagai tersangka.

2. Kuasa Hukum minta nama Vanessa Angel dibersihkan dan dipulihkan

Sahabat dekat Vanessa Angel, Jane Shalimar bersama kuasa hukumnya menggelar jumpa pers di Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019). Kuasa hukum Vanessa Angel dan Jane Shalimar membantah Vanessa Angel terlibat prostitusi online di Surabaya. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sahabat dekat Vanessa Angel, Jane Shalimar bersama kuasa hukumnya menggelar jumpa pers di Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019). Kuasa hukum Vanessa Angel dan Jane Shalimar membantah Vanessa Angel terlibat prostitusi online di Surabaya. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Dalam jumpa pers klarifikasi di kompleks Kalibata City, Jakarta Selatan, Senin (7/1), kuasa hukum Vanessa juga minta nama Vanessa Angel di pulihkan.

"Kalau klien (Vanessa) kami dikatakan terlibat ya kami katakan terlibat, tapi kami minta pulihkan nama baiknya kalau tidak terlibat," ucap Zakir.

Lebih lanjut sang kuasa hukum juga mengaku, pihaknya kini sedang mencari tahu untuk siapa mucikari tersebut bekerja.

"Ini proses sudah masuk rencana penyidikan, ada tersangkanya. Kita tidak mungkin mengklaim polisi menjadikan tersangka tanpa alat bukti. Dia menyimpulkan itu pasti karena ada kejadiannya," ucap Zakir.

"Maka saya katakan tadi dalam perkara itu tersangkanya mucikari. Tapi tersangka untuk siapa? Atas Vanessa atau atas nama yang satu lagi," sambung Zakir.

Tak hanya itu, Zakir juga membantah bahwa beberapa barang bukti yang ditemukan saat penangkapan adalah milik Vanessa.

Hal itu ia tunjukkan melalui secarik kertas dari pihak kepolisian yang menyatakan demikian.

"Terkait tarif 80 juta, DP 30 persen, di kamar sama siapa, berbusana atau tidak, celana dalamnya disita atau bukan, tadi ada buktinya, barang bukti kondom di sini (surat keterangan) tidak ada," ucap Zakir.

3. Vanessa Angel Mengaku Ditawari Jadi MC Acara dan Ia Merasa Dijebak Mucikari

Sahabat dekat Vanessa Angel, Jane Shalimar bersama kuasa hukumnya menggelar jumpa pers di Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019). Kuasa hukum Vanessa Angel dan Jane Shalimar membantah Vanessa Angel terlibat prostitusi online di Surabaya. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sahabat dekat Vanessa Angel, Jane Shalimar bersama kuasa hukumnya menggelar jumpa pers di Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019). Kuasa hukum Vanessa Angel dan Jane Shalimar membantah Vanessa Angel terlibat prostitusi online di Surabaya. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Vanessa Angel merasa dijebak oleh seseorang yang bernama Siska atau ES, tersangka kasus prostitusi online di Surabaya.

Menurut penuturan pihak Vanessa Angel, dirinya justru ditawari Siska untuk menjadi seorang MC pada acara sebuah perusahaan tambang.

Dalam keterangannya Vanessa Angel, ia tiba di hotel tersebut antara pukul 11.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Namun, saat Vanessa Angel tiba, menurut Siska ia belum bisa check-in hotel. Ketentuan waktu check-in di hotel tersebut pukul 14.00 WIB.

Sehingga Siska meminta Vanessa Angel untuk beristirahat terlebih dahulu di kamar miliknya.

 Jane Shalimar dan kuasa hukum Vanessa Angel, Muhammad Zakir Rasyidin, saat ditemui Grid.ID di Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (07/1/2018).

"Ya sudah istirahat aja di kamar gue, sambil nunggu, lalu nanti acaranya jam berapa? kata Vanessa Angel. Pas sudah di kamar asisten cari makanan, ya sudah (penggerebekan terjadi)," kata kuasa hukum Vanessa Angel, Muhammad Zakir Rasyidin, saat ditemui Grid.ID di Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (07/1/2018).

4. Status Vanessa dan Avriellya Sebagai Saksi

Vanessa Angel (kanan) dan Avriellia Shaqqila yang dikenai wajib lapor setiap pekan di Polda Jatim karena terlibat prostitusi artis.
Vanessa Angel (kanan) dan Avriellia Shaqqila yang dikenai wajib lapor setiap pekan di Polda Jatim karena terlibat prostitusi artis. (surya/mohammad romadoni)

Pemulangan Vanessa Anggel dan Avriella Shaqila dikarenakan batas waktu pemeriksaan sudah terhitung satu kali 24 jam.

Selain itu status kedua wanita tersebut masih sebatas saksi.

"Karena statusnya masih saksi," ujar Harissandi.

Dilansir dari kompas.com, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harrssandi, mengunggap identitas pengguna jasa prostitusi ini.

"(Usianya) 45 tahun. (Inisial) R aja,"ucap Harissandi melalui telpon pada awak media, Minggu (6/1/2019).

Harissandi membeberkan alasan mengapa Avriellya Shaqila, Vanessa dan Mr R dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan.

"Dia (Mr R) dipulangkan kemarin. Karena kan yang kami kenain undang undang kan muncikari," ucap Harissandi.

(Tribunnews.com / Umar Agus W)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas