Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pria Malaysia Selundupkan 4 Anak Kucing di Dalam Celananya saat Lewati Perbatasan, Gagal Lolos

Seorang pria asal Malaysia ketahuan petugas imigrasi saat dirinya menyelundupkan empat ekor anak kucing di dalam celananya saat melewati perbatasan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in Pria Malaysia Selundupkan 4 Anak Kucing di Dalam Celananya saat Lewati Perbatasan, Gagal Lolos
Facebook Immigration & Checkpoints Authority
Seorang pria asal Malaysia ketahuan petugas imigrasi saat dirinya menyelundupkan empat ekor anak kucing di dalam celananya saat melewati perbatasan. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria asal Malaysia ketahuan petugas imigrasi saat dirinya menyelundupkan empat ekor anak kucing di dalam celananya saat melewati perbatasan.

2 Januari lalu, seperti yang diberitakan New Straits Times dan World of Buzz, seornag pria 45 tahun mencoba menyelundupkan empat anak kucing menuju Singapura.

Menurut akun Facebook Otoritas Imigrasi & Pos Pemeriksaan Singapura, pria tersebut mengendarai mobil berplat nomor Singapura.

Ia berhenti di Tuas Checkpoint untuk melaksanakan prosedur pemeriksaan standar.

Baca: Sepasang Pengantin Bayar Jasa WO Rp 37 Juta, Katering Tak Datang, Kuenya pun Dibuat dari Gabus

Saat sedang memeriksa, pertugas imigrasi mendengar suara kucing mengeong dari arah celana pria tersebut.

Penyelundupan kucing
Penyelundupan kucing (Facebook Immigration & Checkpoints Authority)

Petugas langsung curiga dan melakukan pemeriksaan lanjutan.

Saat itulah ketahuan bahwa pria 45 tahun tersebut memasukkan empat ekor anak kucing ke dalam celananya.

Rekomendasi Untuk Anda

Temuan itu kemudian diteriskan ke Agri-Food & Veterinary Authority of Singapore (AVA) untuk investigasi lanjutan.

Di tangan AVA, keempat kucing itu dinyatakan sehat.

Penyelundupan kucing
Penyelundupan kucing (Facebook Immigration & Checkpoints Authority)

Sementara itu, si penyelundup kucing dinyatakan bersalah.

Pria yang tak disebutkan namanya itu akan dikenai denda maksimal 10 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp 100 juta.

Selain itu, ia juga bisa dikenai hukuman penjara sampai 1 tahun.

Menurut undang-undang hewan di Singapura, membawa hewan ke Singapura tanpa lisensi merupakan tindakan ilegal.

Postingan yang diunggah Immigration & Checkpoints Authority pada 5 Januari lalu tersebut mendapat banyak komentar dari netizen.

Beberapa netizen merasa khawatir apa yang terjadi dengan kucing-kucing itu selanjutnya, mereka berharap kucing-kucing itu diperlakukan dengan baik.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas