Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Andi Arief Sebut Tanggapan Mahfud MD Berbahaya, Mantan Ketua MK Ini Balas Serang 'Ini Ketentuan'

Andi Arief sebut tanggapan Mahfud MD berbahaya, Mahfud MD balas serang 'ini sudah ketentuan UU'.

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Andi Arief Sebut Tanggapan Mahfud MD Berbahaya, Mantan Ketua MK Ini Balas Serang 'Ini Ketentuan'
Tribunnews.com
Andi Arief sebut tanggapan Mahfud MD berbahaya, Mahfud MD balas serang 'ini sudah ketentuan UU'. 

Andi Arief sebut tanggapan Mahfud MD berbahaya, Mahfud MD balas serang 'ini sudah ketentuan UU'.

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Sekretaris Jenderal (Waksekjen) Partai Demokrat Andi Arief menyindir tanggapan Mantan Ketua MK Mahfud MD, dan sebut tanggapannya berbahaya.

Andi Arief menyebut jika penyataan Mahfud MD di Indonesia Lawyers Club ada yang paling berbahaya.

"Peryataan paling berbahaya dari Prof @mohmahfudmd di ILC adalah: KPU atau aiapapun yg dianggap curang kalau tidak melebihi perbedaan suara antar paslon aman-aman saja." cuit @AndiArief_ pada Kamis (10/1/2019).

Twitter @AndiArief_
Cuitan @AndiArief_ sebut Mahfud MD berbahaya

Lebih lanjut Andi Arief menyebutkan contoh bahayanya dalam kecurangan pemilu.

"Dengan logika berbahaya dari Prof @mohmahfudmd, kalau ada kecurangan 4 jt suara tidak apa2, selama perbedaan suara antar capres adalah 9 jt. BAHAYA," lanjut cuitan @AndiArief_.

Twitter @AndiArief_ (2)
Cuitan @AndiArief_ yang menyebut Mahfud MD berbahaya

Selang beberapa menit mendapat sindiran dari Andi Arief, Mahfud MD pun balik menyerang dengan pendapatnya melalui akun Twitter.

Berita Rekomendasi

Mahfud MD menjelaskan jika hal yang diungkap pada ILC beberapa hari lalu tersebut merupakan ketentuan dari Undang-undang.

Baca: Mahfud MD Buat Gerakan Suluh Kebangsaan untuk Menjaga Keutuhan NKRI

"Kalau dlm Sengketa Pemilu Anda bs membuktikan kecurangan 1 jt padahal kalahnya 3 jt maka hsl pemilu tak bs dibatalkan. Ini ketentuan UU No.8 Thn 2011. UU ini dibuat pd saat Partai Demokrat berkuasa. Kalau mnrt Anda salah gugatlah Partai Demokrat (PD). Kok bilang berbahaya ke gue?" cuit @mohmahfudmd.

Mahfud MD juga melanjutkan jika ketentuan yang disebutkan dirinya sebelumnya merupakan ketentuan dari masa kepresidenan SBY.

Guru Besar di UII Yogya tersebut juga menuliskan jika hal ini disebut berbahaya, Mahfud meminta untuk protes pada pembuat UU.

"Yg menandatangani UU No. 8 Tahun 2011 adl Presiden SBY, disitu disebut bhw perhitungan hsl pemilu blh dibatalkan oleh MK jika selisih suara yg diperkarakan bs mengubah urutan perokehan suara (kemenangan). Kalau Anda bilang itu berbahaya, proteslah yg membuat dan menandatangani UU,"

Mahfud MD balas cuitan Andi Arief
Mahfud MD balas cuitan Andi Arief

Lebih lanjut Mahfud MD langsung me-retweet cuitan Andi Arief yang menyebut tanggapannya berbahaya.

"Loh, ini kan ketentuan UU No. 8 Tahun 2011. UU itu dibuat ketika Partai Demokrat menguasai Legislatif dan Eksekutif. Yg mengundangkan dan menandatangani UU itu Presiden SBY. Itu berbahaya, ya? Kalau bgt bs dibilang yg membuat bahaya ya, Pak Anu.... Sampaikan kpd beliau dong," balas @mohmahfudmd pada cuitan @AndiArief_.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas