Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

4 Fakta Urine Kapolres Empat Lawang yang Positif Narkoba, Keadaan saat Diperiksa hingga Sanksinya

Berikut ini empat fakta tentang urine Kapolres Empat Lawang yang positif narkoba. Begini keadaannya saat diperiksa dan sanksi yang bisa menjeratnya.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Berikut ini empat fakta tentang urine Kapolres Empat Lawang yang positif narkoba. Begini keadaannya saat diperiksa dan sanksi yang bisa menjeratnya. Simak selengkapnya disini

TRIBUNNEWS.COM - Kapolres Empat lawang positif narkoba setelah melakukan tes urine dadakan oleh Polda Sumatera Selatan pada Jumat (11/1/2019).

Kapolres Empat lawang AKBP Agus Setyawan (AS) terancam dipecat dari jabatannya.

Tak hanya itu saja, ia juga terancam dibui atas kasus ini.

Berikut ini rangkuman fakta Kapolres Empat Lawang yang terjerat kasus narkoba yang telah dirangkum Tribunnews.com dari Sripoku.com pada Selasa (15/1/2019).

Baca: Dites Urine Mendadak, Kapolres Empat Lawang Positif Narkoba, Ini Sanksi Yang Bakal Diterimanya

1. Tersangka Masih Diperiksa

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara memastikan bahwa sang Kapolres yang positif itu tugas di Kabupaten Empat Lawang, yakni AKBP AS.

Berita Rekomendasi

"Sejenis narkoba, tapi kalau bahasa dari kedokteran itu amfetamin."

"Tes urinenya hari Jumat (11/1/2019), kalau hanya positif saja bisa tindakan disiplin, tapi kalau ini tidak ada barang buktinya bisa di penjara," imbuh Kapolda Zulkarnain.

Sejauh ini, AKBP AS masih diperiksa di Propam Polda Sumsel karena hasil tes positif.

AS belum diperbolehkan pulang sebelum pemeriksaan selesai dan bisa membuktikan tidak ada mengkonsumsi obat-obatan terlarang.

Zulkarnain
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara (Sripoku.com)


2. Keadaan AKBP Saat Ditanyai Penyidik

Zulkarnain mengungkapkan jika saat diperiksa yang bersangkutan menjawab ngalor-ngidul seperti orang bingung.

"Dari hasil pemeriksaan oleh Propam, katanya dia orangnya masih oon-oon gitu. Jawabannya ngalur ngidul."

"Omongannya berbelit, tapi masih terlihat sadar."

"Kita minta dia buktikan kalau memang benar-benar enggak konsumsi narkoba. Kalau tidak, ya sanksi disiplin," ujar Zulkarnain.

3. Tersangka Diminta membuktikan Jika Ampetamine Dikonsumsi dalam Rangka Penyembuhan

Zulkarnain mengatakan jika kandungan ampetamine sebenarnya bisa saja terkandung dalam obat batuk.

Untuk itulah dirinya meminta AS dapat membuktikan apabila dirinya mengkonsumsi ampetamine dalam rangka penyembuhan.

"Kan kalau betul itu obat batuk, ada bukti botol obatnya, ada resep dokternya."

"Nah itu dibawa, dibuktikan kepada penyidik supaya bisa benar-benar terbukti tidak mengonsumsi narkoba," jelas Zulkarnain.

Apabila terbukti mengonsumsi narkoba, maka Ajun Komisaris Besar AS terancam sanksi disiplin yakni pencopotan dari jabatannya saat ini serta penundaan kenaikan pangkat.

"Tidak bisa dipecat atau dipidana karena tidak ada barang bukti narkobanya. Dicopot dari jabatannya dan penundaan naik pangkat," tambah Zulkarnain.

Baca: Tes Urine Kapolres Empat Lawang Positif Mengandung Amfetamin, Bisa Dipenjara jika Ada Bukti

4. Tidak Ada Barang Buktinya

Menurut Kabid Propam Polda Sumsel, Didi Hayamansyah, urine Kapolres Empatlawang tersebut belum bisa dipastikan narkoba. Karena sampai saat ini penyidik belum menemukan bukti lain.

"Tidak ada barang buktinya. Paling sanksi disiplin saja," ujarnya.

Lanjut Didi, hal tersebut yang mengarah ke AS merupakan masalah internal terkait dengan kegiatan rutinitas pemeriksaan urine bagi anggota polisi yang bertugas di bagian operasional.

didi
Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Didi Hayamansyah saat ditemui di Polda Sumsel, Selasa (15/1) (Rangga Erfizal)


(Tribunnews.com / Bunga)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas