4 Fakta Urine Kapolres Empat Lawang yang Positif Narkoba, Keadaan saat Diperiksa hingga Sanksinya
Berikut ini empat fakta tentang urine Kapolres Empat Lawang yang positif narkoba. Begini keadaannya saat diperiksa dan sanksi yang bisa menjeratnya.
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Berikut ini empat fakta tentang urine Kapolres Empat Lawang yang positif narkoba. Begini keadaannya saat diperiksa dan sanksi yang bisa menjeratnya. Simak selengkapnya disini
TRIBUNNEWS.COM - Kapolres Empat lawang positif narkoba setelah melakukan tes urine dadakan oleh Polda Sumatera Selatan pada Jumat (11/1/2019).
Kapolres Empat lawang AKBP Agus Setyawan (AS) terancam dipecat dari jabatannya.
Tak hanya itu saja, ia juga terancam dibui atas kasus ini.
Berikut ini rangkuman fakta Kapolres Empat Lawang yang terjerat kasus narkoba yang telah dirangkum Tribunnews.com dari Sripoku.com pada Selasa (15/1/2019).
Baca: Dites Urine Mendadak, Kapolres Empat Lawang Positif Narkoba, Ini Sanksi Yang Bakal Diterimanya
1. Tersangka Masih Diperiksa
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara memastikan bahwa sang Kapolres yang positif itu tugas di Kabupaten Empat Lawang, yakni AKBP AS.
"Sejenis narkoba, tapi kalau bahasa dari kedokteran itu amfetamin."
"Tes urinenya hari Jumat (11/1/2019), kalau hanya positif saja bisa tindakan disiplin, tapi kalau ini tidak ada barang buktinya bisa di penjara," imbuh Kapolda Zulkarnain.
Sejauh ini, AKBP AS masih diperiksa di Propam Polda Sumsel karena hasil tes positif.
AS belum diperbolehkan pulang sebelum pemeriksaan selesai dan bisa membuktikan tidak ada mengkonsumsi obat-obatan terlarang.

2. Keadaan AKBP Saat Ditanyai Penyidik
Zulkarnain mengungkapkan jika saat diperiksa yang bersangkutan menjawab ngalor-ngidul seperti orang bingung.
"Dari hasil pemeriksaan oleh Propam, katanya dia orangnya masih oon-oon gitu. Jawabannya ngalur ngidul."
"Omongannya berbelit, tapi masih terlihat sadar."
"Kita minta dia buktikan kalau memang benar-benar enggak konsumsi narkoba. Kalau tidak, ya sanksi disiplin," ujar Zulkarnain.
3. Tersangka Diminta membuktikan Jika Ampetamine Dikonsumsi dalam Rangka Penyembuhan
Zulkarnain mengatakan jika kandungan ampetamine sebenarnya bisa saja terkandung dalam obat batuk.
Untuk itulah dirinya meminta AS dapat membuktikan apabila dirinya mengkonsumsi ampetamine dalam rangka penyembuhan.
"Kan kalau betul itu obat batuk, ada bukti botol obatnya, ada resep dokternya."
"Nah itu dibawa, dibuktikan kepada penyidik supaya bisa benar-benar terbukti tidak mengonsumsi narkoba," jelas Zulkarnain.
Apabila terbukti mengonsumsi narkoba, maka Ajun Komisaris Besar AS terancam sanksi disiplin yakni pencopotan dari jabatannya saat ini serta penundaan kenaikan pangkat.
"Tidak bisa dipecat atau dipidana karena tidak ada barang bukti narkobanya. Dicopot dari jabatannya dan penundaan naik pangkat," tambah Zulkarnain.
Baca: Tes Urine Kapolres Empat Lawang Positif Mengandung Amfetamin, Bisa Dipenjara jika Ada Bukti
4. Tidak Ada Barang Buktinya
Menurut Kabid Propam Polda Sumsel, Didi Hayamansyah, urine Kapolres Empatlawang tersebut belum bisa dipastikan narkoba. Karena sampai saat ini penyidik belum menemukan bukti lain.
"Tidak ada barang buktinya. Paling sanksi disiplin saja," ujarnya.
Lanjut Didi, hal tersebut yang mengarah ke AS merupakan masalah internal terkait dengan kegiatan rutinitas pemeriksaan urine bagi anggota polisi yang bertugas di bagian operasional.

(Tribunnews.com / Bunga)