Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

5 Fakta Terbaru Prostitusi Artis Vanessa Angel, Peluang Tersangka Hingga Pakai 6 Mucikari

5 Fakta Terbaru Prostitusi Vanessa Angel, Peluang Tersangka Hingga Pakai 6 Mucikari, Vanessa Angel pun dikabarkan hanay mendapat 35 juta

Penulis: Umar Agus W
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in 5 Fakta Terbaru Prostitusi Artis Vanessa Angel, Peluang Tersangka Hingga Pakai 6 Mucikari
TRIBUNJATIM.COM
Vanessa Angel mendatangi Polda Jatim menjalani wajib lapor sebagai saksi kasus prostitusi online yang melibatkan 45 artis dan 100 model, Senin (14/1/2019). 

 5 Fakta Terbaru Prostitusi Artis Vanessa Angel, Peluang Tersangka Hingga Pakai 6 Mucikari

TRIBUNNEWS.COM - Kasus Prostitusi Artis yang melibatkan Vanessa Angel nampaknya memiliki babak baru.

Pasalnya status saksi yang saat ini di sandang Vanessa Angel berpeluang naik tingkat menjadi tersangka.

Selain hal tersebut Vanessa Angel pun dikabarkan memakai jasa 6 mucikari.

Dari 6 mucikari tersebut Polisi kini tengah berhasil menangkap 3 mucikari dan sudah di tetapkan sebagai tersangka.

Sejak kasus ini terungkap, polisi masih terus melakukan penyelidikan.

Berikut fakta terbaru prostitusi artis Vanessa Angel, dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:

Berita Rekomendasi

1. Peluang Tersangka

Selama sembilan jam, Vanessa Angel diperiksa oleh penyidik Subit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (14/1/2019).
Selama sembilan jam, Vanessa Angel diperiksa oleh penyidik Subit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (14/1/2019). (Instagram/VanessaAngel)

Status saksi yang disandang Vanessa Angel dalam dugaan kasus prostitusi artis ini, bisa naik tingkat menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, pemeriksaan lanjutan terhadap Vanessa Angel sudah dilakukan.

"Dari pemeriksaan itu potensi status hukum yang bersangkutan bisa saja meningkat menjadi tersangka apabila terbukti terlibat memperoleh penghasilan dari hal itu (Prostitusi)," ungkapnya di Mapolda Jatim, Senin (14/1/2019).

Baca: Akui Pertama Kali Temani Vanessa Angel, Mucikari ES Ungkap Kesaksian Soal Keberangkatan ke Surabaya

Barung Mangera menjelaskan, adapun yang memberatkan bakal menjadi tersangka yakni, kegiatan ini melibatkan yang bersangkutan secara aktif.

Dia mencontohkan misalnya mengupload foto dan gambarnya secara aktif, melakukan chatting tidak sesuai etika dan kesusilaan.

"Jadi yang bersangkutan tidak melakukannya satu dua kali, tapi banyak sekali," jelasnya.

Dijelaskannya, apabila pengguna atau penyedia yang menawarkan berhubungan dengan prostitusi itu dinamakan mucikari dan bisa dijerat dengan hukum pidana.

Baca: Pengacara Mucikari ES Ungkap Fakta Terbaru tentang Vanessa Angel Terkait Kasus Prostitusi Online

"Saat ini digital forensik masih 20 persen dari kasus ini akan ada lagi," pungkasnya saat mengutip dari Tribun Seleb pada Selasa (15/1/2019).

2. Vanessa Angel Pakai 6 Mucikari

Muncikari tak rela Vanessa Angel dibebaskan
Muncikari tak rela Vanessa Angel dibebaskan (Youtube iNews/Instagram Vanessa Angel)

Fakta otentik data digital yang dikumpulkan Polda Jawa Timur, Vanessa Angel diduga berulang kali menerima transaksi dari mucikari.

Baca: Vanessa Angel Pakai 6 Mucikari, Nglayaninya di Singapura

Penyidik Sibdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menyatakan, artis Vanessa Angel diduga kuat terlibat jaringan Prostitusi Online Artis.

Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Ahmad Yusep Gunawan menjelaskan, hal itu terungkap dari fakta otentik hasil data digital forensik ditemukan, Vanessa Angel menerima transaksi (Booking) dua kali Singapura, enam kali Jakarta dan satu kali di Surabaya.

"Dari BAP tercatat, artis VA terlibat bisnis jaringan prostitusi online," ungkapnya di Markas Polda Jawa Timur, Senin (14/1/2019).

Yusep mengatakan, adapun peran Vanessa Angel yakni turut serta sebagai penyedia layanan prostitusi.

Baca: Pengacara Muncikari Sebut Vanessa Angel Dijemput Mobil Plat Merah ke Hotel

"Dalam hal ini (prostitusi) artis VA difasilitasi 6 muncikari," bebernya.

Ditambahkannya, dari data digital Forensik artis VA diketahui mendapat transaksi di Singapura pada Februari 2018.

Bukan tidak mungkin temuan ini bisa berpotensi mengubah status hukum dari saksi sebagai tersangka.

"Ini merupakan langkah kami untuk menentukan status hukum yang bersangkutan," jelasnya saat mengutip dari tribun Jateng.com.

Baca: Jawaban Jane Shalimar saat Ditanya soal Kasus Prostitusi Online Vanessa Angel: I Dont Care

3. Mucikari Ketiga Tertangkap

Muncikari ketiga, Fitria berhasil dibekuk polisi
Muncikari ketiga, Fitria berhasil dibekuk polisi (Surya.co.id)

Setelah sebelumnya Polisi berhasil menangkap 2 mucikari kini Polisi juga berhasil menangkap Mucikari ketiga yakni Fitria.

Polisi kembali membekuk muncikari ketiga pada Senin (14/1/2019), yakni Fitria.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, Fitria merupakan muncikari yang diburu setelah menetapkan Tantri dan Endang sebagai tersangka.

"Senin (14/1/2019) malam kemarin, ditangkap di Jakarta," pungkas Barung, Selasa (15/1/2019) dilansir dari Surya.co.id.

Barung Mangera menjelaskan, penangkapan Fitri tak berlangsung mulus.

Pasalnya, personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim sempat dihalang-halangi seorang wanita berinisial W.

"Sempat dihalang-halangi rekannya berinisial W," sambung Barung Mangera.

Mantan Kabid Humas Polda Sulsel itu enggan membeberkan secara detil identitas W dan peranannya serta mengapa menghalang-halangi penangkapan itu.

Barung menuturkan, ketika hendak menangkap Fitria di kawasan Jakarta, W sempat melakukan penghasutan dan menyembunyikan Fitria.

W juga menghasut kepada Fitria untuk kekeh tak mendatangi ke Polda Jatim.

"Caranya dengan mengatakan kepada Fitria 'nanti akan dijadikan tersangka', lalu akan dijadikan pancingan terhadap yang lain, penghasutan, dan melakukan penahanan terhadap beberapa konten yang disampaikan," imbuh mantan Kabid Humas Polda Sulsel itu.

Usai menangkap Fitria, lanjut Barung, wanita berinisial W itu justru menghilang.

Barung menegaskan, hingga kini personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim masih memburu keberadaan W.

Selain itu, Barung menjelaskan masih ada tiga orang DPO yang tengah diburu.

"Sekarang si W ini malah menghilang, dia jago menghalang-halangi," pungkasnya.

Baca: Terlibat Aktif Prostitusi Online Sampai ke Luar Negeri, Status Vanessa Angel Terancam Jadi Tersangka

4. Bukti Digital Forensik

Mengutip dari Kompas.com, Direktur Resor Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, pemeriksaan terhadap Vanessa seputar bukti digital forensik.

Dari bukti tersebut diduga Vanessa bertransaksi di sejumlah lokasi seperti di Singapura dan Jakarta.

Berdasar hasil pemeriksaan 15 bukti transaksi keuangan dirinya dengan mucikari ES, ada sembilan transaksi yang didalami polisi yang diduga kuat terkait praktik prostitusi.

Artis VA keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (14/1/2019) malam
Artis VA keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (14/1/2019) malam (KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL)


Baca: Uang Rp 80 Juta Jadi Bancakan Mucikari, Ternyata yang Diterima Vanessa Angel Tinggal Rp 35 Juta

5. Vanessa Hanya Dapat 35 Juta

Dalam kasus artis VA sendiri, polisi menyebut ada enam mucikari yang berperan menyebut nama artis VA untuk ditawarkan kepada "user".

Tarif prostitusi artis VA yang mencapai Rp 80 juta, juga dibagi kepada enam mucikari, sehingga artis VA terbukti hanya mendapatkan bagian Rp 35 juta.

Kombes Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, artis VA memakai jasa mucikari ES lebih dari sekali.

Fakta itu didapat dari bukti percakapan dan transaksi keuangan antara keduanya yang dicatat polisi sejak 2017.

"Artis VA tercatat beberapa kali menggunakan jasa mucikari ES," katanya, Kamis (10/1/2019).

Berdasar pemeriksaan polisi terhadap rekening mucikari ES dan artis VA mendapatkan bukti bahwa sepanjang 2017- 2018, polisi mencatat ES sudah 15 kali melakukan transfer kepada artis VA.

"Sementara artis VA melakukan transfer kepada mucikari ES sebanyak 8 kali," ujarnya.

(Tribunnews.com/ Umar Agus W)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas