Deretan Fakta Baru Vanessa Angel Jadi Tersangka,4 Ahli hingga Durasi Foto dan Video Panas
Inilah deretan fakta terbaru Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi artis oleh Polda Jatim
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS.COM - Vanessa Angel resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi artis oleh Polda Jatim pada Rabu (16/1/2019).
Penyidik Polda Jatim meyakini kuat Vanessa Angel terlibat dalam kasus prostitusi online melibatkan 45 artis dan 100 model itu.
Berikut ini rangkuman fakta-fakta Vanessa Angel yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi artis.
1. Kata polisi
Dikutip dri Surya.co.id, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan kembali menyampaikan hasil penyelidikan artis Vanessa Angel yang diduga kuat terlibat kasus prostitusi online.
Luki mengatakan hasil penyidikan dan gelar perkara, yang bersangkutan artis Vanessa Angel terlibat kasus prostitusi artis.
"Kami tetapkan artis VA (Vanessa Angel) dari saksi sebagai tersangka," ungkapnya di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).
Kapolda juga menegaskan akan memanggil yang bersangkutan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan terkait penetapan sebagai tersangka.
"Senin pekan depan akan dipanggil sebagai tersangka," ujarnya.
2. Libatkan 4 ahli
Luki menjelaskan, pihaknya juga melibatkan sejumlah ahli saat melakukan gelar perkara prostitusi artis ini.
Pihaknya melibatkan ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli dari Kementerian Agama yaitu MUI.
"Dari beberapa barang bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi ini menguatkan artis VA kami tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
3. Terancam penjara 6 tahun
Ditambahkannya, mengenai keterlibatan Vanessa Angel melanggar pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 dalam kasus prostitusi online.
Ia pun terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun.
"Hasil gelar perkara artis VA terlibat berhubungan dan mengirimkan foto dirinya kepada mucikari," ujar Luki dikutip dari Surya.co.id.
4. Vanessa Angel dengan foto dan video 'panas'
Sementara diberitakan TribunJatim.com, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan membeberkan beberapa fakta otentik yang memberatkan Vanessa Ange ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus prostitus online.
Luki memaparkan adapun yang memberatkan tersangka Vanessa Angel yaitu yang yang bersangkutan terbukti terlibat langsung transaksi prostitusi bersama enam muncikari lainnya.
Dari keterangan tersangka mucikari maupun Vanessa Angel juga didukung data digital forensik yang bersangkutan terbukti mengeskplore dirinya langsung bersama muncikari.
"Ada komunikasinya bahkan pengiriman foto (video) pribadinya juga dishare kepada beberapa tersangka muncikari yang sudah kita ditangkap," ungkapnya di Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).
Di sisi lain, penyidik telah mengantongi beberapa barang bukti pendukung yaitu foto, dan video porno yang bersangkutan sehingga menguatkan keterlibatan Vanessa Angel dalam kejahatan asusila prostitusi artis ini.
Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus prostitusi terselubung yang melibatkan beberapa publik figur tersebut.
"Tadi sudah disampaikan yang memberatkan tersangka artis VA mengeksplore dirinya dengan mucikari," pungkas Luki.
5. Durasi foto dan video panas
Masih dari TribunJatim.com, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan barang bukti yaitu berupa foto, dan video panas yang diduga kuat merupakan artis VA alias Vanessa Angel.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan penyidik menemukan foto dan video panas artis VA alias Vanessa Angel.
"Foto dan video porno yang ada tidak selalu durasi panjang, satu menit pun ada. Salah satu contoh yang tersebar ke netizien ya itu (foto porno) dari yang bersangkutan," ujarnya.
Barung Mangera mengatakan pihaknya masih menyelidiki oknum yang menyebarkan foto maupun video porno dari Vanessa Angel sehingga menyebar ke media sosial.
"Intinya status hukum artis VA berkaitan dengan apa yang dilakukannya," jelasnya.
Ditambahkannya, terkait update penyidikan Vanessa Angel yang diduga terlibat kasus prostitusi artis ini akan disampaikan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.
Pasalnya, artis VA diduga melanggar asusila yang bisa dijerat UU ITE Pasal 27 ayat 1 ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Status hukum artis VA nanti disampaikan Kapolda Jatim (Irjen Pol Luki Hermawan) ya.
(Tribunnews.com/Chrysnha)