Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Deretan Fakta Baru Vanessa Angel Jadi Tersangka,4 Ahli hingga Durasi Foto dan Video Panas

Inilah deretan fakta terbaru Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi artis oleh Polda Jatim

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in Deretan Fakta Baru Vanessa Angel Jadi Tersangka,4 Ahli hingga Durasi Foto dan Video Panas
KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL
Artis VA keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (14/1/2019) malam 

TRIBUNNEWS.COM - Vanessa Angel resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi artis oleh Polda Jatim pada Rabu (16/1/2019).

Penyidik Polda Jatim meyakini kuat Vanessa Angel terlibat dalam kasus prostitusi online melibatkan 45 artis dan 100 model itu.

Berikut ini rangkuman fakta-fakta Vanessa Angel yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi artis.

1. Kata polisi

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, saat memberikan 5 daftar inisial artis yang diduga terlibat prostitusi artis, Kamis (10/1/2019)
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, saat memberikan 5 daftar inisial artis yang diduga terlibat prostitusi artis, Kamis (10/1/2019) (Surya/Mohammad Romadoni)

Dikutip dri Surya.co.id, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan kembali menyampaikan hasil penyelidikan artis Vanessa Angel yang diduga kuat terlibat kasus prostitusi online.

Luki mengatakan hasil penyidikan dan gelar perkara, yang bersangkutan artis Vanessa Angel terlibat kasus prostitusi artis.

"Kami tetapkan artis VA (Vanessa Angel) dari saksi sebagai tersangka," ungkapnya di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).

Berita Rekomendasi

Kapolda juga menegaskan akan memanggil yang bersangkutan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan terkait penetapan sebagai tersangka.

"Senin pekan depan akan dipanggil sebagai tersangka," ujarnya.

2. Libatkan 4 ahli

Luki menjelaskan, pihaknya juga melibatkan sejumlah ahli saat melakukan gelar perkara prostitusi artis ini.

Pihaknya melibatkan ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli dari Kementerian Agama yaitu MUI.


"Dari beberapa barang bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi ini menguatkan artis VA kami tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

3. Terancam penjara 6 tahun

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas