Jadi Korban Bully, Brisia Jodie: Saya Tunggu Video Permintaan Maafnya
Penyanyi pendatang baru, Brisia Jodie baru saja menjadi korban bully melalui media sosial.
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi pendatang baru, Brisia Jodie baru saja menjadi korban bully melalui media sosial.
Hal tersebut diungkap akun resmi @brisiajodie96 pada Rabu (16/1/2019).
Jodie memposting potret tangkapan layar direct message dari netter yang lemparkan bully pada dirinya.
Nampak pada pesan tersebut, akun bernama @fra.aa_ mengirimkan pesan berupa umpatan untuk Jodie.
Menurut pantauan Tribunnews.com, akun yang mengirimkan pesan untuk Jodie menggunakan bahasa Jawa Timur-an.
Perempuan bernama lengkap Brisia Jodie Maurinne tersebut mengunggah setidaknya ada empat gambar tangkap layar yang berisi umpatan netter tersebut.
Pada slide terakhir, Jodie juga membagikan laman profil akun @fr.aa_.
Baca: Ivan Gunawan Ngomongin Cewek Sok Jual Mahal tapi Lengket di Belakang, Sindir Ayu Ting Ting?
Jodie meminta pelaku bully tersebut melakukan permintaan maaf.
Lebih lanjut Jodie juga meminta pelaku mengirimkan video permintaan maaf menggunakan wajah dengan dampingan orang tua.
"Promote gratis!! sukses terus ya dek. ditunggu video permintaan maaf nya pake mukamu dan yg satu didampingi ortu thanks," tulis akun @brisiajodie96.
Selang beberapa menit dari unggahan Jodie tersebut, akun @fra.aaa_ menutup akun Instagramnya.
Postingan Jodie pun mendapat beragam komentar dari netter.
"Walahh cah kui, sabar mb jod dinyinyirin cah cillik,"
"Aku kira cowok yg ngatain . Lah trnyta cewek masih kecil pula. Kayak gini generasi penerus bangsa ngomongnya kasar bgt,"
"Sabar kajod,"
"Bukannya baper, aku yakin bukan satu atau dua org yg ngedm dia begitu bahkan mungkin ada yg lebih parah dari itu, mental org juga bisa capek kali."
Diketahui jika terbukti melakukan bully atau tindakan body shamming di media sosial, pelaku akan terjerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).
Dikutip dari Hukumonline.com, tindakan menujukkan penghinaan terhadap orang lain tercermin dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. (*)
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari)