Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Aris Idol Ditangkap Saat Pesta Narkoba, Pengacara dan Istri Ungkap Adanya Jebakan

Aris Idol ditangkap pihak kepolisan saat tengah mengonsumsi narkoba, Selasa (15/1/2019). Pengacara dan sang istri membeberkan adanya penjebakan.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
zoom-in Aris Idol Ditangkap Saat Pesta Narkoba, Pengacara dan Istri Ungkap Adanya Jebakan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penyanyi Januarisman Runtuwene dihadirkan saat rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (16/1/2019). Penyanyi yang akrab disapa Aris Idol itu bersama empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba setalah ditangkap oleh Resnarnkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok saat mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan minuman keras di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. 

Saat ini, AG tengah menjadi buron yang masuk dalam DPO.

Hal serupa diungkapkan oleh istri Aris Idol, Rosilia Octo Fany.

Ia mengatakan, suaminya sudah beberapa kali ditipu akibat kepolosannya.

"Aku tahu dia itu baik, terlalu polos, jadi percaya aja sama orang beberapa kali ditipu," ujar Rosillia.

Sang istri juga menyebut jika suaminya tersebut dijebak oleh rekannya.

Baca: Asistennya Diciduk Polisi Terkait Kasus Narkoba, Ivan Gunawan Ikut Jalani Tes Urine

"Ini itu pure dijebak sama yang namanya AG. Kok AG jahat banget ya? Aku sama Aris punya salah apa sama dia, apa?" katanya.

"Dapat kabar dari Aris. Semua itu sudah direncanakan sama AG, dia temannya Aris," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Edy Suprayitno menampik jika Aris dijebak.

“Nggak ada penjebakan, kalau penjebakan ngapain dia di situ dan mengonsumsi itu,” ucapnya.

Saat ini pihak kepolisian masih memburu dua orang yang diduga terlibat pada kasus tersebut.

"Ada dua (DPO). Satu laki-laki (TA), satu perempuan (AG)," ungkap Edy.

Menurutnya, kedua DPO memiliki peran yang berbeda dalam kasus penyalahgunaan narkoba.


"Satu penyuplai barang dan satu lagi ikut pakai juga," jelasnya.

Baca: Kabar 9 Jawara Indonesian Idol, Ada yang Sukses Solo Karier hingga Terjerat Narkoba

Aris dan keempat tersangka lain dikenai pasal-pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 114 ayat (1) ancaman hukumannya lima hingga 20 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Pasal 112 ayat (1) ancaman hukumannya empat hingga 12 tahun penjara dan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

(Tribunnews.com/Miftah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas