Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Live Streaming Debat Capres 2019, Berikut Peraturan Debat hingga Permintaan Mahfud MD

Sesi pertama debat Capres 2019 antara Joko Widodo dan Prabowo Subianto akan digelar pada hari Kamis (17/1/2019) pukul 20.00 WIB malam ini.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Sri Juliati
zoom-in Link Live Streaming Debat Capres 2019, Berikut Peraturan Debat hingga Permintaan Mahfud MD
Tribunstyle.com/ Source: Facebook Capres Cawapres 2019
Sesi pertama debat Capres 2019 antara Joko Widodo dan Prabowo Subianto akan digelar pada hari Kamis (17/1/2019) pukul 20.00 WIB malam ini. 

Dalam segmen itu, moderator debat akan menyampaikan pertanyaan kepada paslon, yang mana paslon sebelumnya telah mendapat kisi-kisi pertanyaan dari KPU.

Masing-masing paslon akan diberi 1 pertanyaan dari setiap tema.

Baca: 7 Foto Ira Koesno, Moderator Debat Capres 2019 yang Awet Muda di Usia 49 Tahun

Segmen keempat dan kelima adalah debat dengan metode pertanyaan tertutup.

Waktu yang dialokasikan dalam segmen ini sekitar 26 menit.

Dua pasangan capres dan cawapres, Joko Widodo-Maruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dua pasangan capres dan cawapres, Joko Widodo-Maruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (Kompas.com)

Metode ini memberikan kesempatan kepada pasangan calon memberikan pertanyaan ke pasangan calon lainnya.

Segmen terakhir adalah pernyataan penutup (closing statement).

Baca: Jokowi Akan Jawab Kasus HAM dan Kasus Novel Saat Debat Capres-Cawapres

Alokasi waktu untuk segmen ini 11,30 menit.

Berita Rekomendasi

Selain itu, KPU membatasi undangan penonton debat agar berjalan kondusif.

KPU hanya memberikan kursi untuk 500 orang undangan penonton.

Dari 500 undangan, 100 undangan diperuntukan bagi pendukung pasangan calon nomor urut 01, dan 100 orang untuk pendukung paslon nomor urut 02.

Baca: Pengamat: Debat Capres Harus Jadi Momentum Kembalinya Esensi Kampanye

Sementara 300 orang sisanya adalah undangan KPU.

Tamu undangan KPU di antaranya, para tokoh bangsa, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, tokoh pemuda, budayawan, mahasiswa hingga pegiat.


Di luar tamu undangan, KPU tetap memperbolehkan datang ke lokasi debat, tetapi tidak diizinkan untuk masuk ke area debat.

KPU menyediakan dua tempat bagi massa pendukung masing-masing paslon.

Baca: Soal Debat Capres, Ketua TKD Jokowi-Ma’ruf Amin Singgung Siapa Penculik Aktivis 98: Kita Sudah Tahu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas