7 Fakta Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Ungkapan Keluarga & Bantahan Yusril soal Kriminalisasi Ulama
7 Fakta Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Ungkapan Keluarga & Bantahan Yusril Soal Kriminalisasi Ulama, Berikut Ini Penjelasan Selengkapnya
Penulis: Umar Agus W
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
7 Fakta Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Ungkapan Keluarga & Bantahan Yusril Soal Kriminalisasi Ulama
TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dinyatakan bebas tanpa syarat.
Hal itu setelah Presiden Joko Widodo mengutus ketua umum partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra.
Abu Bakar Ba'asyir akan meinggalkan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat pada awal minggu depan.
Jika mengutip dari Kompas.com Abu Bakar Baasyir akan bebas setelah syarat-syarat administrasi pembebasan diselesaikan.
Selain hal tersebut berikut ini 7 Fakta Jelang Pembebasan Abu Bakar Baasyir yang tribunnews rangkum dari berbagai sumber:
1. Dibebaskan Tanpa Syarat
Abubakar Baasyir sudah mendekam dalam LP selama sembilan tahun dari pidana lima belas tahun atas kasus terorisme yang dijatuhkan kepadanya.
Mengutip dari Tribunnews Jakarta, menurut pakar Hukum Tata Negara itu, sudah saatnya Baasyir menjalani pembebasan tanpa syarat-syarat yang memberatkan.
Baca: Jelang Bebas, Keluarga Siap Merawat Abu Bakar Baasyir
Selain itu ketua umum partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra yang sekaligus juga sebagai penasihat hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, diminta Jokowi untuk mengurus proses pembebasan tersebut.
"Kami jelaskan ke beliau, ini betul-betul pembebasan yang diberikan. Pak Jokowi mengatakan bahwa dibebaskan, jangan ada syarat-syarat yang memberatkan beliau. Jadi, beliau menerima semua itu," ungkap Yusril saat mengutip dari Kompas.com
2. Abu Bakar Baasyir Dibebaskan Karena Alasan Kemanusiaan.
Abubakar Baasyir sudah mendekam dalam LP selama sembilan tahun dari pidana lima belas tahun atas kasus terorisme yang dijatuhkan kepadanya.
Apalagi, pada saat ini, Baasyir sudah berusia 81 tahun dan dalam kondisi kesehatan yang makin menurun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.