Pembebasan Abu Bakar Baasyir Disetujui Jokowi, Alasan Pembebasan hingga Tanggapan Baasyir
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui surat pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir sehingga tak lama lagi ia bakal keluar dari Lapas Gunung Sindur.
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir dari penjara.
Dengan disetujuinya surat pembebasan itu, tak lama lagi Ustaz Abu Bakar Baasyir bakal keluar dari Lapas kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.
Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Baca: Jelang Bebas, Keluarga Siap Merawat Abu Bakar Baasyir
Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Di balik pembebasan Abu Bakar Baasyir ini, ada peran ahli hukum Yusril Ihza Mahendra yang juga Ketua Partai Bulan Bintang (PBB).
Jumat (18/1/2019), berikut Tribunnews.com merangkum fakta dan tanggapan terkait disetujuinya surat pembebasan Abu Bakar Baasyir oleh Jokowi:
1. Alasan Jokowi Bebaskan Abu Bakar Baasyir
Presiden Jokowi menyatakan salah satu alasan dirinya memyetujui pembebasan Abu Bakar Baasyir adalah karena alasan kemanusiaan.
"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan, artinya Beliau kan sudah sepuh (tua). Ya pertimbangannya pertimbangan kemanusiaan. Karena sudah sepuh. Termasuk ya tadi kondisi kesehatan," kata Jokowi seusai meninjau Pondok Pesantren Darul Arqam, di Garut, Jumat (18/1/2018) seperti dilaporkan Kompas.com.
Jokowi mengakui, keputusannya untuk menyetujui pembebasan Baasyir ini adalah hasil diskusi dengan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Baca: Pembebasan Abu Bakar Baasyir Disetujui, Keluarga: Kami Bersyukur dengan Keputusan Presiden Jokowi
Namun, ia juga menegaskan bahwa sebelumnya sudah ada diskusi yang panjang di internal pemerintah.
"Ini sebuah pertimbangan lama, sudah pertimbangan lama sejak awal tahun yang lalu. Pertimbangan lama, Kapolri, Menkopolhukam, dan dengan pakar-pakar, terakhir dengan prof Yusril," ujar Jokowi.
2. Tanggapan Keluarga Tentang Pembebasan Abu Bakar Baasyir
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.