Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, Cek Link Pendaftaran dan Persyaratannya di Sini!

Tertarik bekerja di BPJS Ketenagakerjaan? Saatnya mewujudkan mimpimu mengabdi kepada negeri dan memberikan perlindungan bagi kesejahteraan pekerja.

Penulis: Fathul Amanah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, Cek Link Pendaftaran dan Persyaratannya di Sini!
BPJS Ketenagakerjaan
Lowongan pekerjaan di BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNNEWS.COM - Tertarik bekerja di BPJS Ketenagakerjaan?

Saatnya mewujudkan mimpimu mengabdi kepada negeri dan memberikan perlindungan bagi kesejahteraan pekerja Indonesia.

Caranya adalah dengan bergabung menjadi bagian dari BPJS Ketenagakerjaan.

Dikutip Tribunnews.com dari akun Instagram official @bpjs.ketenagakerjaan, registrasi online dibuka dari tanggal 19-27 Januari 2019.

Baca: BPJS Ketenagakerjaan Rilis Aplikasi Baru, Simak Fitur Lengkapnya!

Dalam rekrutmen kali ini, BPJS Ketenagakerjaan menggunakan cara yang berbeda dari biasanya.

Dilansir dari website rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan, calon peserta diminta membuat video vlog "Sadar BPJS Ketenagakerjaan" sebelum meneruskan ke tahap registrasi.

Adapun syarat dan tata cara pembuatan hingga pengiriman video tertera di bawah ini :

Baca: Ada Tambahan Urun Biaya, BPJS Kesehatan Bantah untuk Nambal Defisit

BERITA REKOMENDASI

Peserta Rekrutmen dan Seleksi Calon Karyawan BPJS Ketenagakerjaan 2019 wajib membuat video/vlog Calon Pekerja Sadar BPJS Ketenagakerjaan dan mem-posting di akun Instagram dan Youtube masing-masing tentang BPJS Ketenagakerjaan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pelamar wajib mem-follow tiga akun media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan yaitu:

a. Akun Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan:
bpjs.ketenagakerjaan

b. Akun Instagram rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan:
@rekrutmen.bpjstk

c. Serta subscribe akun youtube resmi: BPJS Ketenagakerjaan

2. Pelamar wajib membuat konten video (vlog) dengan tema BPJS Ketenagakerjaan berdurasi 20 - 60 detik.

3. Video wajib berisikan konten positif dan pelamar diperbolehkan untuk melakukan editing dasar.

4. Konten dari video tidak mengandung SARA dan tidak berkonotasi negatif bagi BPJS Ketenagakerjaan maupun institusi atau perusahaan lain.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas