Inisiator Pembuat Petisi Online soal Edy Rahmayadi Harus Mundur dari PSSI Berikan Tanggapan
Seorang inisiator pembuat petisi online agar Edy Rahmayadi mundur dari jabatan Ketua Umum PSSI berikan tanggapan.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Seorang inisiator pembuat petisi online agar Edy Rahmayadi mundur dari jabatan Ketua Umum PSSI berikan tanggapan.
TRIBUNNEWS.COM - Mundurnya Edy Rahmayadi dari jabatan Ketua Umum PSSI menyisakan banyak tanggapan dari pihak.
Tak terkecuali dari seseorang yang ternyata memiliki peran secara tidak langsung dari mundurnya Edy Rahmayadi ini.
Melalui akun Twitternya, @emerson_yuntho memberikan tanggapannya terkait pengunduran diri Edy pada Minggu (20/1/2019).
Baca: Fakta Terbaru Edy Rahmayadi Mundur dari Ketua Umum PSSI, Merasa Gagal hingga Harapan untuk Penerus
"Rilis Media, @RahmayadiEdy mundur, @PSSI harus reformasi.
Selaku salah satu inisiator petisi online Edy Rahmayadi harus mundur!"
"Edy Mundur, PSSI Harus Reformasi
Kami menyambut gembira atas mundurnya Edy Rahmayadi sebagai Ketua Umum PSSI.
Keputusan ini harus diberikan apresiasi meskipun seharusnya sudah dilakukan ketika Edy dilantik sebagai Gubernur Sumatera Utara pada tahun 2018 lalu.
Tidak saja Edy, sebaiknya pengurus PSSI lainnya juga harus mundur karena gagal menjalankan kerjanya dengan baik dan terungkapnya skandal mafia sepak bola di internal PSSI.
Keputusan Edy mundur harus jadi momentum dalam Reformasi ditubuh PSSI.
Penting dilakukan proses penggantian Ketua Umum PSSI yang baru dengan figur yang lebih profesional dan berintegritas serta memiliki visi sepak bola indonesia yang lebih berprestasi."
"Saat ini yang harus menjadi prioritas pembenahan sepak bola nasional adalah menuntaskan mafia sepak bola baik yang melibatkan internal PSSI maupun diluar PSSI.
Sebaiknya semua pihak memberikan bekerja sama dan memberikan dukungan penuh terhadap kerja kerja Satgas Anti Mafia Bola yang dibentuk oleh Kapolri Jend. Pol. Tito Karnavian.
Baca: Gantikan Edy Rahmayadi, Joko Driyono Fokus Dua Hal Ini