Jelang Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Dirjen PAS Belum Terima Surat hingga Tanggapan Kuasa Hukum
Abu Bakar Baasyir rencananya akan dibebaskan pada pekan ini. Jelang pembebasan, Dirjen PAS belum menerima surat dari Jokowi terkait hal tersebut.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Abu Bakar Baasyir rencananya akan dibebaskan pada pekan ini.
Presiden Jokowi memberikan pembebasan tanpa syarat kepada Abu Bakar Baasyir karena alasan kemanusiaan dan faktor kesehatan.
Pihak kuasa hukum Abu Bakar Baasyir telah mengusulkan pembebasan dilakukan pada Rabu (23/1/2019).
"Kalau kami mengusulkan Rabu. Sekali lagi, kami mengusulkan Rabu keluar. Kami mempersiapkan Rabu," kata kuasa hukum Ba'asyir, Muhammad Mahendradatta, di Kantor Law Office of Mahendradatta, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019) dikutip dari Kompas.com.
Mahendradatta menambahkah jika apa yang dilakukan pihaknya sejalan dengan janji penasehat hukum pribadi Presiden Jokowi, Yusril Ihza Mahendra.
Yusril berjanji jika proses pembebasan Abu Bakar Baasyir dapat selesai pada minggu ini.
Baca: TERBARU 10 Kabar Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Pengamanan Polisi hingga Calon Tempat Tinggal
Baca: Putra Abu Bakar Baasyir Beberkan Bentuk Kecintaan Ayahnya Terhadap NKRI
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyrarakatan Kementerian Hukum dan HAM belum menerima surat apapun dari Presiden Jokowi terkait pembebasan Abu Bakar Baasyir.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto.
"Belum ada," kata Ade saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (21/1/2019).
Kuasa hukum Baasyir juga menegaskan sikap yang akan diambil jika janji yang diberikan tidak terlaksana.
"Pokoknya harus selesai minggu depan (artinya minggu ini), itu kata Yusril. Itu yang kami pegang janjinya. Bila kata-kata itu tidak terbukti, kami bersikap lain," jelasnya.
Pembebasan terhadap Abu Bakar Baasyir juga menuai sejumlah pro dan kontra.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mepertanyakan skema pembebasan Abu Bakar Baasyir.
ICJR menilai pembebasan yang diberikan kepada Abu Bakar Baasyir bukan merupakan pembebasan bersyarat ataupun grasi.
"Skema pembebasan yang diberikan Presiden tersebut dipertanyakan, karena menurut keterangan dari Kuasa Hukum ABB, pembebasan tersebut bukanlah pembebasan bersyarat dan juga bukan grasi,"
Hal senada juga diungkapkan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
Baca: Abdul Rohim: Abu Bakar Baasyir Tidak Pernah Setuju dengan Terorisme
Baca: Respons Anak Abu Bakar Baasyir Sikapi Keberatan Perdana Menteri Australia Soal Pembebasan Ayahnya
Dalam konteks pembebasan Abu Bakar Baasyir, hal tersebut bukanlah grasi karena Baasyir tidak mengajukan permintaan.
Pembebesan juga bukan pembebasan bersyarat karena Baasyir menolak menandatangani surat taat pada Pancasila yang menggugurkan haknya atas pembebasan bersyarat.
Abdul Fickar berpendapat jika harus ada landasan dalam pembebasan yang dilakukan Jokowi tersebut.
"Artinya, meski dengan pertimbangan kemanusiaan, tetap harus ada landasannya," terangnya.
Menurutnya, harus ada payung hukum dalam pembebasan tersebut.
Tanpa adanya payung hukum, keputusan Jokowi dianggap dapat melangkahi konstitusi.
"Jika tidak, Presiden dapat dianggap mengangkangi konstitusi atau negara hukum," tuturnya.
"Presiden harus membuat landasan hukum apakah Perppu, Perpres atau Peraturan Menkumham, sebagai dasar tindakannya, agar tidak menimbulkan kesan semaunya demi tujuan tertentu, misalnya politik," jelas dia dikutip dari Kompas.com.
Baca: Protes Australia Soal Rencana Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir, Luhut: Memangnya Dia yang Atur Kita
Baca: Kritisi Keputusan Jokowi Bebaskan Abu Bakar Baasyir, Rocky Gerung: Kemanusiaan yang Bermotif
Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara pada tahun 2011.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk tindak pidana terorisme.
Hingga saat ini ia telah menjalani masa hukuman sembilan tahun penjara.
(Tribunnews.com/Miftah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.