Jelang Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Dirjen PAS Belum Terima Surat hingga Tanggapan Kuasa Hukum
Abu Bakar Baasyir rencananya akan dibebaskan pada pekan ini. Jelang pembebasan, Dirjen PAS belum menerima surat dari Jokowi terkait hal tersebut.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Abu Bakar Baasyir rencananya akan dibebaskan pada pekan ini.
Presiden Jokowi memberikan pembebasan tanpa syarat kepada Abu Bakar Baasyir karena alasan kemanusiaan dan faktor kesehatan.
Pihak kuasa hukum Abu Bakar Baasyir telah mengusulkan pembebasan dilakukan pada Rabu (23/1/2019).
"Kalau kami mengusulkan Rabu. Sekali lagi, kami mengusulkan Rabu keluar. Kami mempersiapkan Rabu," kata kuasa hukum Ba'asyir, Muhammad Mahendradatta, di Kantor Law Office of Mahendradatta, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019) dikutip dari Kompas.com.
Mahendradatta menambahkah jika apa yang dilakukan pihaknya sejalan dengan janji penasehat hukum pribadi Presiden Jokowi, Yusril Ihza Mahendra.
Yusril berjanji jika proses pembebasan Abu Bakar Baasyir dapat selesai pada minggu ini.
Baca: TERBARU 10 Kabar Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Pengamanan Polisi hingga Calon Tempat Tinggal
Baca: Putra Abu Bakar Baasyir Beberkan Bentuk Kecintaan Ayahnya Terhadap NKRI
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyrarakatan Kementerian Hukum dan HAM belum menerima surat apapun dari Presiden Jokowi terkait pembebasan Abu Bakar Baasyir.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto.
"Belum ada," kata Ade saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (21/1/2019).
Kuasa hukum Baasyir juga menegaskan sikap yang akan diambil jika janji yang diberikan tidak terlaksana.
"Pokoknya harus selesai minggu depan (artinya minggu ini), itu kata Yusril. Itu yang kami pegang janjinya. Bila kata-kata itu tidak terbukti, kami bersikap lain," jelasnya.
Pembebasan terhadap Abu Bakar Baasyir juga menuai sejumlah pro dan kontra.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mepertanyakan skema pembebasan Abu Bakar Baasyir.
ICJR menilai pembebasan yang diberikan kepada Abu Bakar Baasyir bukan merupakan pembebasan bersyarat ataupun grasi.