Jelang Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Dirjen PAS Belum Terima Surat hingga Tanggapan Kuasa Hukum
Abu Bakar Baasyir rencananya akan dibebaskan pada pekan ini. Jelang pembebasan, Dirjen PAS belum menerima surat dari Jokowi terkait hal tersebut.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
"Skema pembebasan yang diberikan Presiden tersebut dipertanyakan, karena menurut keterangan dari Kuasa Hukum ABB, pembebasan tersebut bukanlah pembebasan bersyarat dan juga bukan grasi,"
Hal senada juga diungkapkan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
Baca: Abdul Rohim: Abu Bakar Baasyir Tidak Pernah Setuju dengan Terorisme
Baca: Respons Anak Abu Bakar Baasyir Sikapi Keberatan Perdana Menteri Australia Soal Pembebasan Ayahnya
Dalam konteks pembebasan Abu Bakar Baasyir, hal tersebut bukanlah grasi karena Baasyir tidak mengajukan permintaan.
Pembebesan juga bukan pembebasan bersyarat karena Baasyir menolak menandatangani surat taat pada Pancasila yang menggugurkan haknya atas pembebasan bersyarat.
Abdul Fickar berpendapat jika harus ada landasan dalam pembebasan yang dilakukan Jokowi tersebut.
"Artinya, meski dengan pertimbangan kemanusiaan, tetap harus ada landasannya," terangnya.
Menurutnya, harus ada payung hukum dalam pembebasan tersebut.
Tanpa adanya payung hukum, keputusan Jokowi dianggap dapat melangkahi konstitusi.
"Jika tidak, Presiden dapat dianggap mengangkangi konstitusi atau negara hukum," tuturnya.
"Presiden harus membuat landasan hukum apakah Perppu, Perpres atau Peraturan Menkumham, sebagai dasar tindakannya, agar tidak menimbulkan kesan semaunya demi tujuan tertentu, misalnya politik," jelas dia dikutip dari Kompas.com.
Baca: Protes Australia Soal Rencana Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir, Luhut: Memangnya Dia yang Atur Kita
Baca: Kritisi Keputusan Jokowi Bebaskan Abu Bakar Baasyir, Rocky Gerung: Kemanusiaan yang Bermotif
Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara pada tahun 2011.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk tindak pidana terorisme.
Hingga saat ini ia telah menjalani masa hukuman sembilan tahun penjara.
(Tribunnews.com/Miftah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.