Kasus Novel Dikaitkan dengan Politik, Asep Iwan Iriawan: Ranah Hukum Tak Boleh Dibawa ke Pilpres
Pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan ikut berkomentar pembentukan satgas Novel Baswedan yang dikaitan dengan Pilpres 2019.
Penulis: Lita Andari Susanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan ikut berkomentar pembentukan satgas Novel Baswedan yang dikaitkan dengan Pilpres 2019.
Asep mengatakan, suatu kejadian yang berkaitan dengan ranah hukum murni tak dapat dibawa ke dalam ranah politik, terutama dalam Pilpres.
Hal tersebut ia katakan lewat program Sapa Indonesia yang ditayangkan di Kompas TV, Senin (21/1/2019).
"Ini ranah hukum murni yang tidak boleh dibawa ke ranah Pilpres," kata Asep Iriawan.
Baca: 6 Fakta dan Tanggapan soal Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan, Mulai sang Istri hingga Jokowi
Ia juga mengatakan, tidak ada yang dapat mencampuri proses penyidikan selain penyidik, bahkan presiden sekali pun.
Bahkan satgas juga tidak memiliki wewenang.
Satgas hanya memunyai wewenang untuk mengumpulkan alat bukti dan fakta-fakta dari kasus tersebut, bukan untuk melakukan penyidikan.
Dalam dialog tersebut, Asep juga mengomentari tentang penjanjian penyidikan kasus Novel dalam batas waktu tertentu.
Ia menyatakan, proses penyidikan tidak memiliki batas waktu.
Baca: Tim Gabungan Kasus Novel Punya Waktu Enam Bulan
Selama tidak ditemukan minimum dua alat bukti, maka kasus tersebut tidak dapat melangkah ke proses hukum yang lebih jauh lagi.
Di akhir dialognya, Asep menegaskan, ranah yuridis jangan dimasukkan ke dalam ranah politik.
"Ini ranah yuridis, jangan dimasukkan ke dalam ranah politik, karena yuridis itu bukti yang sah."
"Kalau ranah politik itu persepsi jadi bisa digoreng-goreng," tutur Asep.
Baca: Mabes Polri Pertimbangkan Periksa Novel Baswedan
Sebagaimana diketahui, April 2017, penyidik KPK, Novel Baswedan diserang oleh dua orang tak dikenal yang menyiramkan air keras ke wajahnya.