Tanggapi Pembebasan Baasyir, Mahfud MD : Beda antara Grasi, Bebas Murni dan Bebas Bersyarat
Tanggapi pembebasan Abu Bakar Baasyir, Mafud MD jelaskan perbedaan antara grasi, bebas murni dan bebas bersyarat.
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Pembebasan pelaku tinda pidana terorisme Abu Bakar Baasyir mendapat tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.
Pemberitaan awal yang beredar, Abu Bakar Baasyir dinyatakan bebas tanpa syarat atas dasar kemanusiaan, setelah Jokowi mengutus Yusril Ihza Mahendra.
"Statusnya bebas tanpa syarat," ujar Yusril di kantor The Law Office of Mahendradatta, Jl Fatmawati Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).
Namun, Mahfud MD menilai Baasyir belum bisa diberikan pembebasan murni tanpa syarat.
"Menurut hukum resmi yang berlaku sekarang, Pak Abu Bakar Baasyir itu, menurut hukum ya, tidak bisa diberi bebas murni," kata Mahfud saat ditemui di Pakarti Centre, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019) mengutip Kompas.com.
Ia menjelaskan, bebas murni diberikan melalui putusan hakim di tingkat pertama, yang membuktikan orang tersebut tidak bersalah.
Baca: Polemik Pembebasan Baasyir dengan Syarat Akui Pancasila dan Tanggapan Sejumlah Pihak
Sementara, Mahfud menuturkan, bebas tanpa syarat dapat diterima Baasyir setelah masa hukumannya selesai, atau jika terdapat putusan baru yang menyatakan dia tidak bersalah.
Menurut Mahfud MD, rencana Presiden Jokowi membebaskan Baasyir perlu dibarengi pembuatan payung hukum.
"Saya kira untuk sekarang itu belum bisa (Baasyir) mau langsung dikeluarkan. Kecuali mau mengubah peraturan untuk keperluan Baasyir. Mengubah peraturan hanya untuk keperluan Baasyir bisa, presiden bisa mengeluarkan Perppu, mengubah undang-undang itu," jelasnya.
Melalui akun Twitter-nya, Mahfud MD juga berpendapat tentang pembebasan Baasyir, ia juga menjawab beberapa pertanyaan dari warganet mengenai kasus ini.
Mahfud MD berpendapat bahwa Baasyir tidak mungkin dikeluarkan dengan bebas murni.
Sebab, menurutnya bebas murni hanya dalam bentuki putusan hakim bahwa yang bersangkutan tidak bersalah.
Pembebasan yang mungkin bagi Baasyir berdasarkan hukum yang berlaku adalah pembebasan bersyarat.
Artinya, Baasyir dibebaskan dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Baca: Moeldoko Sebut Persyaratan Bebas untuk Abu Bakar Baasyir Tidak Boleh Dinegosiasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.