Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Live Streaming Detik-detik Ahok alias BTP Bebas dari Mako Brimob, Besok Kamis 24 Januari 2019

Berikut ini link live streaming detik-detik Ahok alias BTP bebas dari Mako Brimob, besok Kamis 24 Januari 2019.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Link Live Streaming Detik-detik Ahok alias BTP Bebas dari Mako Brimob, Besok Kamis 24 Januari 2019
Instagram/@basukibtp
Berikut ini link live streaming detik-detik Ahok alias BTP bebas dari Mako Brimob, besok Kamis 24 Januari 2019. 

Yasonna juga meminta kebebasan Ahok ini untuk tidak dibesar-besarkan.

"Tunggu saja kalau mau lihat. Tapi saya mau janganlah dibesar-besarkan. Biar saja orang keluar dari Lapas," kata Yasonna.

Sementara itu, staf ahli Ahok Sakti Budiono mengaku hinggat saat ini pihaknya belum menerima informasi kapan waktu pasti Ahok dibebaskan.

"Katanya begitu, informasi yang saya baca begitu, tapi sampe sekarang saya belum dikabari pastinya," kata Sakti, kepada Tribun, saat dihubingi, Rabu (23/1/2019).

Baca: Cerita Djarot Jelang Ahok Bebas: Punya Band Teman Penjara, Butuh Penguatan, hingga Ingin Liburan

Baca: Selain Kabar Bebas, Adik Ahok, Fifi Lety Bagikan Kabar Bahagia Lain yang Dibanjiri Ucapan Selamat

Sakti Budiono juga belum bisa memastikan apakah setelah bebas Ahok akan pulang ke rumah atau mengurus administrasi di LP Cipinang.

Ahok merupakan warga binaan LP Cipinang yang dititipkan di Rutan Mako Brimob.

"Nah itu kami juga belum tau, gimana besok, kami juga posisi nya masih nunggu," kata Sakti.

Berita Rekomendasi

Sakti menambahkan jika dirinya bersama tim akan menjemput langsung mantan gubernur DKI Jakarta tersebut.

"Itu pasti saya sama tim pasti jemput bapak langsung," ungkapnya.

Sebelumnya, Ahok akan bebas murni dari Rutan Mako Brimob pada Kamis (24/1/2019).

"Total saudara BTP (Ahok) menjalani masa pemidanaan selama 1 tahun 8 bulan 15 hari," ujar Kalapas Klas I Cipinang Andika Dwi Prasetya di Lapas Klas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.

Ia telah menjalani masa hukuman selama 1 tahun 8 bulan 15 hari terhitung sejak 9 Mei 2017.

Selama menjalani masa pemidanaan tersebut, Andika menyebut Ahok tidak pernah mengambil haknya untuk cuti mengunjungi keluarga, cuti menjelang bebas, asimilasi, dan pembebasan bersyarat.

Ahok divonis dua tahun penjara atas kasus penodaan agama dan memperoleh remisi total 3 bulan 15 hari.

Setelah keluar dari penjara, Ahok ingin dipanggil dengan sebutan BTP.

Baca: Dewi Perssik: Aku Sayang Sama Pak Ahok

Baca: Anies: Pintu Balai Kota Terbuka Bila Ahok Ingin Bernostalgia

(Tribunnews.com/Miftah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas