Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Peringatan Dini BMKG Gelombang Tinggi di Perairan Indonesia, Capai 6 Meter

BMKG rilis peringatan dini gelombang di perairan Indonesia, tinggi gelombang mencapai 6 meter.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Peringatan Dini BMKG Gelombang Tinggi di Perairan Indonesia, Capai 6 Meter
Pixabay
Ilustrasi gelombang tinggi di laut - BMKG rilis peringatan dini gelombang di perairan Indonesia, tinggi gelombang mencapai 6 meter. 

1. PERAIRAN SELATAN JAWA TENGAH
2. PERAIRAN UTARA LOMBOK HINGGA SUMBAWA
3. LAUT SAWU BAGIAN UTARA
4. PERAIRAN SELATAN BAUBAU - KEP. WAKATOBI
5. PERAIRAN KEP. ANAMBAS HINGGA KEP. NATUNA

6. LAUT BANDA BAGIAN SELATAN
7. LAUT NATUNA
8. PERAIRAN KEP. SERMATA - KEP. BABAR
9. PERAIRAN UTARA JAWA TIMUR HINGGA KEP. KANGEAN
10. LAUT ARAFURU
11. LAUT BALI

Perairan di Indonesia dengan tinggi gelombang 4.0 - 6.0 meter berpotensi terjadi di perairan berikut:

1. PERAIRAN SELATAN JAWA TIMUR HINGGA SUMBAWA
2. LAUT CINA SELATAN DAN LAUT NATUNA UTARA
3. SELAT BALI - SELAT LOMBOK - SELAT ALAS BAGIAN SELATAN
4. LAUT JAWA BAGIAN TIMUR DAN LAUT SUMBAWA
5. PERAIRAN SELATAN P. SUMBA

6. SELAT MAKASSAR BAGIAN SELATAN
7. PERAIRAN P. SAWU HINGGA P. ROTTE - KUPANG
8. PERAIRAN KEP. SABALANA - KEP. SELAYAR
9. LAUT SAWU BAGIAN SELATAN
10. PERAIRAN UTARA FLORES

11. SAMUDRA HINDIA SELATAN JAWA TIMUR HINGGA NTT
12. LAUT FLORES

Saran terhadap keselamatan pelayaran bagi perahu nelayan, kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 meter.

Rekomendasi Untuk Anda

Kapal tongkang kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 meter.

Kapal Ferry dengan kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 meter.

Kapal ukuran besar seperti kapal kargo atau kapal pesiar dengan kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 meter.

BMKG mengimbau pada jasa pelayaran baik pengiriman kargo atau kapal penyeberangan untuk memperhatikan risiko terhadap keselamatan penumpang.

Jika memang kondisi kurang memungkinkan, diharapkan untuk menunda perjalanan terlebih dahulu. (*) 

(Tribunnews/Sinatrya Tyas Puspita) 

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas