Batal Bebasnya Abu Bakar Baasyir, Disebut Pernah Usulkan Remisi hingga Pengakuannya
Abu Bakar Ba'asyir yang direncanakan akan bebas minggu ini, ternyata batal. Batal bebasnya Abu Bakar Ba'asyir disampaikan oleh Moeldoko.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Abu Bakar Baasyir yang direncanakan akan bebas minggu ini, ternyata batal dibebaskan.
Batal bebasnya Abu Bakar Baasyir disampaikan oleh Kepala Staf Presiden, Moeldoko.
Moeldoko memastikan, bahwa saat ini permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Baasyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.
Sebab, Abu Bakar Baasyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Baca: Kuasa Hukum Sebut PP Nomor 99 Tahun 2012 Tidak Berlaku Bagi Abu Bakar Baasyir, Tidak Berlaku Surut
"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna H Laoly mengatakan, menandatangani dokumen yang berisi ikrar kesetiaan terhadap Pancasila dan NKRI sangat penting dan wajib bagi narapidana terorisme yang ingin mengajukan bebas bersyarat.
"Itu kan masalah fundamental. Kalau nanti kita berikan kesempatan itu, masih ada berapa ratus (napi) teroris lagi sekarang di dalam. 507 di dalam. Itu yang menjadi kajian kita. Tidak mudah ini barang. Ini kan menyangkut prinsip yang sangat fundamental bagi bangsa. Makanya kita sampai sekarang belum memutuskan itu," kata Yasonna, dikutip dari Tribun Jakarta.
Seharusnya, ungkap Yasonna, Abu Bakar Baasyir bisa bebas bersyarat pada 13 Desember 2018 yang lalu.
Baca: Fadli Zon: Polemik Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir Lebih Dahsyat dibandingkan Kasus Ratna Sarumpaet
"Kalau memenuhi syarat sebetulnya tanggal 13 Desember 2018 sudah kami keluarkan," kata Yasonna.
Akan tetapi, Abu Bakar Baasyir belum memenuhi persyaratan untuk menandatangani satu paket dokumen yang diantaranya berisi ikrar setia terhadap Pancasila.
Pernah Usulkan Remisi
Abu Bakar Baasyir disebut-sebut memilih untuk diberikan remisi daripada dibebaskan tanpa syarat.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Mahendradatta saat menemani pihak keluarga Abu Bakar Baasyir mengadu kepada Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, soal pembatalan pembebasan tanpa syarat yang dijanjikan pemerintah kepada pendiri Pondok Pesantren Ngruki itu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).
Baca: Kuasa Hukum: Abu Bakar Baasyir Ikhlas Mau Dibebaskan Kapan Saja
Mahendradatta mengatakan, hal itu disampaikan Abu Bakar Baasyir saat menerima kunjungan Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin pada pertengahan Januari 2019.