Ahmad Dhani segera Jalani Sidang di PN Surabaya, Jadwal Masih Menyusul
Berita terbaru kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani, akan segera jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kejati jatim sebut jadwal masih menyusul.
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Pravitri Retno W
Berita terbaru kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani, akan segera jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kejati jatim sebut jadwal masih mneyusul. Baca selengkapnya di sini!
TRIBUNNEWS.COM - Musisi sekaligus politisi Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kepala Kejati Jatim, Sunarta mengatakan jika berkas dugaan kasus ujaran kebencian (hate speech) Ahmad Dhani sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Meski begitu hingga kini Kejati Jatim mengaku belum pemperoleh jadwal sidang kasus tersebut.
"Sampai saat ini, kami menunggu saja sidang kasus ini disidangkan saja," beber Sunarta kepada awak media, Jumat (25/1/2019) seperti dikutip dari TribunJatim.com.
Baca: Ketika Ahmad Dhani Dibilang Mirip dengan Saipul Jamil, Begini Responsnya
Sunarta menambahkan jika pelimpahan berkas telah dilakukan pihaknya pada Kamis (24/1/2019).
Tak ada persiapan khusus dalam menangani kasus pentolan grup band Dewa 19 ini.
"Pastinya, kami akan terus melakukan komunikasi (koordinasi), jika memang jadwal sidang sudah keluar," lanjut Sunarta.
Pihaknya telah menunjuk tim jaksa yang akan menangani kasus ujaran kebencian ini.
Meski tersangka tidak ditahan, Kejati Jatim yakin jika Ahmad Dhani akan kooperatif dalam menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Yang bersangkutan (Ahmad Dhani) bersedia kooperatif, jadi kami yakin tersangka akan datang ke persidangan," sebut Sunarta.
Baca: Update Kasus Ahmad Dhani, Terungkap Alasan Sang Artis Tak Ditahan hingga Transkrip Vlog Jadi Bukti
Baca: Unggah Foto di Balik Jeruji Besi, Ahmad Dhani: Ini Kan Mau Lo
Sunarta menambahkan, pihaknya sudah menerima pelimpahan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik).
Selain tersangka Ahmad Dhani Prasetyo dari Polda Jatim, yakni dengan melimpahkan barang bukti seperti video vlog dari Ahmad Dhani.
"Sampai saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan Kasi barang bukti," tandasnya
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Jatim karena lantaran telah berkata tak pantas melalui video yang diunggah serta beredar di media sosial.
Di dalam video itu dia tampak mengeluarkan kata "idiot" yang diduga merendahkan salah satu ormas agama ketika ketika aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu.
Dia disangka telah memanfaatkan ITE untuk menyebarkan kebencian kepada seseorang maupun kelompok tertentu.
(Tribunnews.com / Bunga)