Update Terbaru Kasus Video Mesum Pelajar Madiun, Tersangka tak Ditahan hingga Mediasi Keluarga Gagal
Kasus Video Mesum Pelajar Madiun mulai memasuki babak baru, tersangka R yang merupakan pelaku penyebaran video tidak ditahan lantaran masih pelajar.
Penulis: Lita Andari Susanti
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS.COM, MADIUN, - Video mesum yang akhir-akhir ini menghebohkan warga Madiun mulai memasuki babak baru.
Seperti diketahui sebelumnya pelaku R terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Namun ternyata, penyidik Polres Madiun tidak penahanan terhadap pelaku R, lantaran masih berstatus sebagai pelajar.
R hanya dikenakan wajib lapor.
Baca: Kasus Video Mesum Siswi SMA Berawal Hanya Iseng Namun Berakhir Pahit, Ini Faktanya
"Tersangka R tidak kami tahan karena anaknya masih sekolah. Namun kasus tetap diproses lanjut hingga pengadilan," kata Kasat Reserse dan Kriminal Polres Madiun, AKP Logos Bintoro, dikutip dari Kompas.com, Jumat (25/1/2019).
Baca fakta selengkapnya berikut ini.
1. Siswi di Video Mesum trauma dan ada pendampingan dari Dinsos
Siswi salah satu sekolah di Madiun berinisal P, mengalami trauma akibat video mesumnya dan mantan pacar tersebar.
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Madiun harus dampingi P untuk memberikan motivasi selama mengalami trauma.
"Semenjak video mesum itu viral, petugas Dinas Kabupaten Madiun mendampingi P lantaran trauma dan tertekan setalah rekaman adegan itu tersebar. Anaknya pun menjadi tertutup," kata Kepala Desa Blabakan Agus Prasetyo, dikutip dari Kompas.com, Jumat (25/1/2019).
Menurutnya, Agus juga sempat dikirim ke pondok pesantren di Ponorgo, namun pulang kembali karena tidak betah.
"Sudah dipondokan sama orangtuanya di Ponorogo. tetapi, katanya tidak kerasan dan pulang ke rumah. Saya pun tidak pernah ketemu lagi dengan anak itu," ujar Agus.
2. Mediasi dua keluarga gagal
Pemerintah Desa Blabakan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun pernah melakukan mediasi terhdap kedua keluarga pelaku video mesum pelajar, namun gagal.
Menurut, Kepala Desa Blabakan, Agus Prasetyo, mediasi tersebut gagal karena tidak adanya kesepakatan antara kedua keluarga.
"Setelah video itu viral, keluarga perempuan datang ke kantor desa didampingi babinsa dan babinkamtibmas agar persoalannya diselesaikan secara kekeluargaan. tetapi ternyata mentok tidak bisa," ujar Agus, dikutp dari Kompas.com, Jumat (25/1/2019).
Baca: Sempat Buron, Otak Pelaku Pembunuhan pada Wanita yang Jasadnya Ditemukan Terbakar Menyerahkan Diri
Menurut Agus, tuntutan yang diberikan oleh keluarga P tidak sanggupa dipenuhi oleh keluarga R.
"Keluarga R siap menikahkan anaknya dengan P. Tetapi karena tidak ada kesepakatan maka keluarga P kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Madiun," tandas Agus.
(Tribunnews.com/Lita Andari Susanti)