Fakta-fakta Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun, Ditahan di LP Cipinang hingga Rencana JPU
Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang vonis kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS.COM - Ahmad Dhani divonis hukuman 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang vonis kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani dinilai terbukti bersalah karena menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian terhadap suatu golongan melalui cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.
Dengan kata lain, Ahmad Dhani melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Berikut fakta-fakta vonis 1,5 tahun yang diterima Ahmad Dhani, dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Ditahan di LP Cipinang
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis Ahmad Dhani 1 tahun dan 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.
Baca: Once Mekel Sudah Membayangkan Ahmad Dhani Bakal Masuk Bui
Pentolan Dewa 19 itu langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Usai keluar dari ruang sidang, Dhani yang sudah selesai meladeni wawancara awak media, langsung menuju sebuah mobil tahanan.
Ahmad Dhani dengan tersenyum memasuki mobil tahanan.
Di dalam mobil, Dhani didampingi oleh tim kuasa hukumnya, yakni Ali Lubis dan Hendarsam Marantoko, anaknya yang bernama Abdul Qodir Jaelani, dan seorang polisi.
Baca: Perjalanan Kasus Pencemaran Nama Baik yang Menyeret Ahmad Dhani Hingga Divonis 1,5 Tahun
Sarwoto yang mewakili tim jaksa penuntut umum (JPU) juga ikut dalam mobil tersebut.
"Ke LP Cipinang. Iya ditahan," ujar Ali.
2. Pengacara Kecewa
Hendarsam Marantoko, kuasa hukum Ahmad Dhani, kecewa terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus kliennya bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian.