Perjalanan Kasus Pencemaran Nama Baik yang Menyeret Ahmad Dhani Hingga Divonis 1,5 Tahun
Ahmad Dhani digajar hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang vonis kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Ahmad Dhani digajar hukuman 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang vonis kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani dinilai terbukti bersalah karena menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian terhadap suatu golongan melalui cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.
Dengan kata lain, Ahmad Dhani melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Berikut Perjalanan kasus ujaran kebencian yang menyeret Ahmad Dhani, dirangkum oleh Tribunnews.com:
Awal Mula Kasus
Kasus ujaran kebencian yang menimpa Ahmad Dhani ini bermula ketika Jack Boyd Lapian melaporkan Ahmad Dhani ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian.
Baca: Fakta Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, 3 Cuitan yang Diperkarakan hingga Kuasa Hukum Kecewa
Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.
Polisi menyerahkan lima alat bukti kepada kejaksaan, yakni screenshoot akun Twitter atas nama Ahmad Dhani Prasetyo; satu unit HP; satu buah email beserta password; satu buah akun Twitter dengan nama ADP; dan sebuah sim card.
Berikut cuitan-cuitan Ahmad Dhani yang dilaporkan Jack ke pihak kepolisian:
"Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin...ADP"
Kicauan kedua diunggah pada 6 Maret 2017.
Baca: Fakta Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, 3 Cuitan yang Diperkarakan hingga Kuasa Hukum Kecewa
"Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi mukanya - ADP"
Sementara kicauan kedua juga diunggah pada 7 Maret 2017.
"Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP"
Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan
Setelah sempat dikembalikan oleh Kejaksaan, Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018) yang lalu, kembali melakukan pelimpahan berkas tahap 2 tersangka kasus ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani ke Kejaksaan.
Baca: Ahmad Dhani Komentari Ahok Bebas setelah Jalani Masa Hukumannya
Dalam pelimpahan tahap dua ini, barang bukti berupa sim card yang digunakan pada saat menyebarkan ujaran kebencian di media sosial juga akan diserahkan ke kejaksaan.
Jalani Sidang
Ahmad Dhani jalani sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018) yang lalu.
Sidang tersebut beragendakan mendengarkan saksi dari jaksa penuntut umum.
Menurut Dhani, saksi tersebut kurang memiliki kemampuan yang cukup untuk menjadi saksi.
"Sidang ini semakin terkuak, keempat saksi ini yang sudah hadir. Mereka ternyata tidak punya pengetahuan yang mumpuni dari barbagai hal," ucap Ahmad Dhani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018).
Baca: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengacaranya Kecewa Terhadap Putusan Hakim
"Mereka tidak tahu MUI memberikan fatwa. Jadi menurut mereka tidak perlu fatwa MUI ada," tambahnya.
Menganggap Kasusnya Kecil
Ahmad Dhani berujar kasus ujaran kebencian yang sedang dihadapinya bukanlah masalah yang harus dipusingkan.
Suami penyanyi Mulan Jameela itu berusaha tetap tenang menghadapi persidangan.
"(Kasus ujaran kebencian) Ini mah masalah kecil, enggak ada yang besar semua ini," kata Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018).
Baca: 3 Kicauan Ahmad Dhani di Twitter yang Membuatnya Divonis 1,5 Tahun Penjara karena Ujaran Kebencian
"Tenang aja untuk penggemar Ahmad Dhani di luar sana, jangan takut, jangan khawatir (atas kasusnya). Untuk para habaib seluruh Indonesia terima kasih atas doanya," kata Dhani.
Selain itu Ahmad Dhani juga menyoroti, antara lain, ketidaktahuan dua saksi dalam sidang kali ini mengenai fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
"Mereka (para saksi) tidak tahu MUI memberikan fatwa. Jadi, menurut mereka, tidak perlu fatwa MUI. Mereka kekurangan informasi, ketika ditanyai dalam sidang enggak mengerti apa-apa. Kami merasa dirugikan juga sih berada di sini dan bertemu saksi-saksi yang ada di sini," ucapnya.
Sidang Sempat Ditunda
Sidang lanjutan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan musisi Ahmad Dhani ditunda lantaran saksi dari Jaksa Penuntut Umum berhalangan hadir dengan alasan sakit.
Baca: Ahmad Dhani Ditahan di LP Cipinang
Menananggapi hal tersebut, pentolan Dewa 19 tersebut tidak masalah jika sidangnya hari ini berujung dengan penundaan.
"Ya enggak apa-apa lah, kan bulan puasa, harus sabar, nanti ganggu puasa," ucap Ahmad Dhani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018).
Ahmad Dhani juga mengaku tidak merasa dirugikan lantaran dirinya memang tidak sedang sibuk.
"Enggak (dirugikan). Saya jarang-jarang sibuk dan santai aja," ucap Dhani santai.
Baca: Divonis Penjara oleh Hakim, Ahmad Dhani Tetap Yakin Tak Bersalah
Hendarsam Marantoko selaku kuasa hukumnya meminta agar pada sidang berikutnya tidak hanya satu orang saksi yang dihadirkan, agar tidak ada lagi penundaan jika ada masalah berhalangan.
"Kami tinggal menunggu sidang 2 Juli aja. Kami juga mau minta tidak hanya satu saksi (yang dihadirkan), tapi beberapa saksi. Sehingga jika ada saksi yang berhalangan, kami bisa gelar sidang dengan saksi yang ada," ucap Hendarsam Marantoko.
Datangkan Fadli Zon Sebagai Saksi Ahli
Ahmad Dhani semula berencana mendatangkan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, dalam sidang lanjutan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/10/2018).
Rencananya Dhani menunjuk Fadli Zon sebagai saksi ahli.
Baca: Fakta-fakta Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Langsung Ditahan hingga Minta Difoto Pose 2 Jari
Menurut Dhani, Fadli berkapasitas sebagai ahli politik. Pada sidang sebelumnya, didatangkan ahli bahasa sebagai saksi.
"Ahli politik hukum negara. Banyak sih. Ada saksi di bidang agama. Kemarin kan hukum pidana, bahasa, ini ada lagi yang bidang negara," kata Dhani.
Namun, rencana Dhani harus tertunda lantaran Fadli Zon berhalangan hadir.
Sidang pun ditunda hingga pekan depan.
Baca: Ahmad Dhani Akan Ajukan Banding
"Harusnya (saksi) hari ini Fadli Zon, pejabat tinggi negara, tapi ada rapat yang tidak bisa ditinggal," katanya.
Dituntut 2 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 2 tahun penjara kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian.
Dikutip dari Tribunnews.com, Ahmad Dhani dianggap bersalah karena telah menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan antar individu berdasarkan Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA).
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, pentolan band Dewa 19 itu dianggap telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 junto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junco Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Baca: Mulan Jameela Diam Seribu Bahasa Setelah Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara
Dhani yang mendengarkan tuntutan tersebut tidak bereaksi apa pun.
Hakim Ketua, Ratmoho kemudian menanyakan kepada Dhani dan kuasa hukumnya apakah akan mengajukan pleidoi (nota pembelaan) atau tidak.
"Dua minggu yang mulia (untuk mengajukan pleidoi)," ujar kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko.
Menurut Dhani, hukuman yang dibebankan pada dirinya tidak layak, karena jaksa tak menyebutkan secara gamblang golongan mana yang merasa jadi sasaran ujaran kebenciannya.
Baca: Cuitan Ahmad Dhani Dinilai Timbulkan Rasa Benci Bernuansa SARA
"Jadi jaksa tidak sebutkan kepada siapa saya beri pernyataan kebencian, kepada orang Cina kah, Arab kah, agama Islam kah, Kristen kah. Ngga ada," tegas Dhani usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
Jadi SARA itu hanya berupa retorika (jaksa) saja tapi tidak ada detilnya," tambah Dhani.
Bacakan Pledoi
Ahmad Dhani dijadwalkan menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).
Persidangan itu beragendakan pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa.
Baca: Ahmad Dhani Minta Difoto Sembari Pose 2 Setelah Divonis 1,5 Tahun Penjara
Tiba di pengadilan, Ahmad Dhani mengaku sangat siap menjalani sidang pembelaan ini.
Selain ada pembacaan pembelaan dari tim penasehat hukum, Dhani juga akan membacakan secara lisan pembelaannya.
"Persiapan sangat siap. Pledoi ada dua, ada dari tim penasihat hukum saya dan satu lagi dari saya," kata Dhani.
Beberapa permohonan yang diajukan pihak Ahmad Dhani adalah:
1. Menerima pembelaan dari penasihat hukum terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani
Baca: Ahmad Dhani Minta Difoto Sembari Pose 2 Setelah Divonis 1,5 Tahun Penjara
2. Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
3. Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani bebas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.
4. Memulihkan hak-hak terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya, seperti semula.
5. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Baca: Divonis Penjara, Ahmad Dhani Langsung Dibawa Masuk ke Mobil Tahanan
Sempat Yakin Bebas
Sidang kasus yang menjerat Ahmad Dhani kembali digelar pada Senin (28/1/2019).
Demi menghadapi sidang lanjutan, Dhani mengaku tidak mempersiapkan apapun meski beragendakan putusan.
Sejak awal memang mantan suami Maia Estianti ini memang merasa tidak bersalah.
"Ga ada sih. Kalau saya sih rasa mental saya mental tidak bersalah. Bisa diliatkan dari raut wajah saya apakah keliatan salah atau ga. Kan bisa keliatan dan saya ga merasa bersalah," ujar Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).
Baca: Yang Memberatkan Ahmad Dhani Setelah Vonis 1,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Ujaran Kebencian
Apapun keputusan yang akan diberikan majelis hakim duapekan kedepan Dhani tetap merasa jika dirinya tidak bersalah.
Keyakinan ini disebabkan ia berkaca pada kasus Asma Dewi, menurutnya kasus itu serupa dengan kasusnya saat ini.
Bahkan pasal yang didakwakan pun sama dengan yang diberikan kepadanya, dengan bebasnya Asma Dewi ia juga yakin dapat bebas.
"Kami yakin kami akan bebas dari tuntutan pasal 28 seperti kasus Asma Dewi. Kasus Asma Dewi itu dari tuntutan pasal 28 bebas murni ya. Saya rasa harusnya sih saya nasibnya seperti Asma Dewi. Lolos dari pasal 28," kata Ahmad Dhani.
Baca: BREAKING NEWS: Ahmad Dhani Dijatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Dhani pun kembali menegaskan jika pada saat putusan nanti, dirinya yakin akan bebas.
"Ya bebas lah, wong ga salah," tegasnya.
Dijatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan
Ahmad Dhani pun dijatuhi vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Baca: Enggan Ikuti Arahan Ahmad Dhani Acungkan 2 Jari, Dul Jaelani Malah Kasih 5 Jari
Dikutip dari tayangan BreakingNews, KompasTV, Dhani dinyatakan bersalah menebar ujaran kebencian.
Dhani didakwa oleh JPU melakukan ujaran kebencian dengan mengunggah di media sosial Twitter-nya.
Dengan demikian, vonis 18 bulan penjara ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
(Tribunnews.com/Whiesa)