4 Fakta Konser Dewa 19 di Malaysia Tetap Lanjut Meski Ahmad Dhani Ditahan, Termasuk Nyanyian Andra
Inilah fakta-fakta Ahmad Dhani ditahan karena kasus ujaran kebencian, kosner Dewa 19 reuni di Malaysia tetap berlanjut hingga statemen band Dewa 19
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS,COM - Kabar Konser Dewa 19 Reuni di Malaysia mencuat pascadivonisnya Ahmad Dhani selama 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin Senin (28/1/2019).
Pentolan grup band Dewa 19 itu kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.
Padahal Konser Dewa 19 Reuni di Malaysia akan digelar pada 2 Februari 2019 nanti.
Lalu bagaimana kelanjutan konser meski Ahmad Dhani, sang pentolan band, ditahan karena kasus ujaran kebenbcian?
Berikut fakta-fakta terkait kelanjutan Konser Dewa 19 Reuni di Malaysia ascadivonbisnya Ahmad Dhani dirangkum dari berbagai sumber.
1. Kata Once Mekel
Kepada awak media kemarin Senin, Once Mekel mengatakan, konser Dewa 19 feat Ari Lasso & Once Mekel Reunion Live in Malaysia tetap berjalan meski Ahmad Dhani ditahan.
Meski demikian, ia mengaku tak tahu mengenai kabar rekan satu grup musiknya itu ditahan hari ini, Senin (28/1/2019), setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap rekannya itu.
"Terus terang saya baru tahu nih tentang apa yang terjadi ke Dhani ya, perkembangan kasusnya."
"Kalau tentang tanggal 2 Februari itu tetap jadi (konsernya)," kata Once Mekel saat dihubungi awak media Senin.
"Karena itu soal tanggal 2 Februari itu tetap jadi, show must go on," tambahnya.
Baca: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Fadli Zon Tulis Puisi Untuknya
2. Ari Lasso beri dukungan
Mantan vokalis Dewa 19 yang juga sahabat Ahmad Dhani, Ari Lasso, ikut merespons kejadian yang menimpa suami Mulan Jameela itu.
Di akun Instagram miliknya, @ari_lasso, penyanyi bersuara merdu itu mengunggah foto dan Instagram Story sebagai bentuk dukungan kepada Ahmad Dhani,
Ia juga menuliskan, konser Dewa 19 reuni di Malaysia akan tetap digelar meski kasus menimpa satu personel band.
Begini isi unggahannya:
"Untuk Baladewa/wi Malaysia kami akan tetap menggelar konser tgl 2 Februari di Kuala Lumpur, sesuai jadwal.. Tidak ada yg berubah."
"Meski Bro @ahmaddhaniofficial tidak bisa ikut bergabung. Sampe ketemu #dewa19 #dewa19reunionmy."
Sementara begini dukungannya untuk Ahmad Dhani.
3. Nyanyian Andra untuk Ahmad Dhani
Selain Ari Lasso, Andra Ramadhan yang juga gitaris Dewa 19 itu juga memberikan support kepada Ahmad Dhani.
Dukungannya tersebut ia ungkapkan lewat sebuah video lagu yang ia unggah di akun Instagramnya, @andra_photo.
Andra bernyanyi bersama auditional bassis Andra and The Backbone dengan anma Instagram @qnoii.
Lagu yang ia nyanyikan sembari memainkan gitar adalah lagu berjudul Be Yourself dari AudiosLave.
Bahkan tak lupa ia menyematkan akun Instagram Ahmad Dhani @ahmaddhaniofficial, dalam video tersebut.
4. Press Release kelanjutan konser
Offiical Instagram grup band Dewa 19, @de19wa, mengunggah foto press release kelanjutan Konser Dewa 19 Reuni di Malaysia.
Dari keterangan foo yang diunggah mengatakan, konser akan tetap berlangsung 2 Februari di Stadium Malawati Shah Alam Malaysia meski kasus hukum dialami satu personel band, yakni Ahmad Dhani.
Berikut isi keterangan fotonya.
Press Release
Terkait dengan kasus hukum yang dialami @ahmaddhaniofficial hari ini, Konser @dewa19reunionmy akan tetap berlangsung pada 2 Februari 2019 yang akan datang di Stadium Malawati Shah Alam Malaysia.
Show Must Go On!!!
See you next week Baladewa Malaysia!!!
Adapun Ahmad Dhani divonis dalam sidang vonis kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019) dikutip dari Kompas.com.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Ahmad Dhani dihukum dua tahun penjara.
Hakim menilai Ahmad Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.
Majelis Hakim menilai, Ahmad Dhani terbukti bersalah telah menyuruh anak buahnya menyebarkan kebencian terhadap suatu golongan.
Ujaran kebencian tersebut, disebarkan anak buah Ahmad Dhani melalui akun twitter @AHMADDHANIPRAST pada Februari hingga Maret 2017.
Dalam dakwaan jaksa, ada tiga twit yang diperkarakan jaksa pada akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Twit itu diunggah pada rentang waktu Februari-Maret 2017 yang diduga berbau sentimen suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).
Setelah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara dalam persidangan tersebut, Ahmad Dhani langsung ditahan.
(Tribunnews.com/Chrysnha)