Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Mulan Jameela: Hadapi dengan Senyuman

Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara, Mulan Jameela minta sang suami untuk menghadapi semuanya dengan senyuman.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Mulan Jameela: Hadapi dengan Senyuman
INSTAGRAM @mulanjameela1
Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara, Mulan Jameela minta sang suami untuk menghadapi semuanya dengan senyuman. 

Dalam unggahannya ini, ia menuliskan doa untuk sang suami.

Baca: Karutan Cipinang Bakal Rapat Tentukan Sel yang Cocok untuk Ahmad Dhani

"Hasbunallah Wani’mal Wakil Ni’mal Maula Wani’man Nasir."

Akun Instagram Mulan Jameela pun ramai komentar dukungan dari beberapa tokoh seperti Fahira Idris dan Ingrid Kansil.

"Teteh sayang. saya doakan semoga mas ADP segera mendapatkan pertolongan dari AllahSWT. semoga teteh dan keluarga mendapat perlindungan dari AllahSWT. kita semua mendoakan teteh."

"Sing Sabar ukhti Sholeha ku neng @mulanjameela1 sayang , Semakin Kuat Iman, Memang Akan Semakin Terus Diuji, insyaAllah ada hikmah disetiap ujian yg Allah beri."

"Idola tetaplah idola, bahagia selalu lahir dan bathin."

"Sister Fillah ku sayang yg sabar ya dibalik ini semua pasti ada hikmahnya, ini tanda Allah semakin sayang karena Allah tau kamu bisa lewati ini semua, i proud of you ayank wanita kuat akan selalu ada disamping suami tercinta."

BERITA TERKAIT

Ahmad Dhani divonis bersalah setelah terbukti secara sah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dengan sengaja lewat akun Twitternya @AHMADDHANIPRAST.

Ada tiga cuitan miliknya yang didakwakan jaksa terkait kasus ujaran kebencian.

Baca: Ahmad Dhani Bakal Ditempatkan di Sel yang Jauh dari Perokok

Cuitan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST ditulis pada rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

Diduga cuitan Ahmad Dhani tersebut berbau sentimen suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

Ia langsung ditahan di LP Cipinang setelah vonis dijatuhkan pada Senin kemarin.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas