Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta dan Tanggapan Tabloid Indonesia Barokah- Pengkajian Dewan Pers hingga Jusuf Kalla: Bakar Saja

Berikut fakta & tanggapan terbaru Tabloid Indonesia Barokah , Dewan Pers telah melakukan pengkajian hingga Jusuf Kalla minta tabloid tersebut dibakar.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Fakta dan Tanggapan Tabloid Indonesia Barokah- Pengkajian Dewan Pers hingga Jusuf Kalla: Bakar Saja
TRIBUN JABAR/SELI ANDINA MIRANTI
Kiai Odang Jamaludin menunjukkan Tabloid Indonesia Barokah yang diterima tiga minggu lalu ke pondok pesantren Nurul Iman, Selasa (29/1/2019). 

Berikut fakta dan tanggapan terbaru Tabloid Indonesia Barokah, Dewan Pers telah melakukan pengkajian hingga Jusuf Kalla minta tabloid tersebut dibakar. Baca selengkapnya di sini.

TRIBUNNEWS.COM- Bawaslu Kota Tasikmalaya menemukan ratusan paket berisi Tabloid Indonesia Barokah yang diduga bermuatan kampanye hitam, Rabu (23/1/2019) siang.

Peredaran Tabloid Indonesia Barokah menyita perhatian publik karena diduga berisikan konten politik yang tendensius.

Tabloid tersebut dikirimkan ke sejumlah alamat di Kota Tasikmalaya.

Hingga saat ini telah ditemukan Tabloid Indonesia Barokah di berbagai wilayah Indonesia.

Tabloid Indonesia Barokah pada umumnya dikirimkan melalui kantor pos.

Berikut ini fakta dan tanggapan terkait Tabloid Indonesia Barokah dihimpun Tribunnews.com dari berbagai sumber.

Berita Rekomendasi

1. Hasil pengkajian Dewan Pers: bukan produk jurnalistik

Hasil pengkajian Dewan Pers menyimpulkan bahwa Tabloid Indonesia Barokah bukan merupakan produk jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pernyataan ini disampaikan setelah Dewan Pers melakukan proses penelusuran terhadap tabloid yang diduga tendensius terhadap pasangan capres cawapres nomor urut 02 itu.

“Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh Indonesia Barokah dipersilakan menggunakan UU lain di luar UU 40/1999 tentang Pers, karena dilihat dari sisi adminitrasi dan konten, Indonesia Barokah bukan pers,” kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam keteranganya tertulis, Selasa (29/1/2019) malam dikutip dari Kompas.com.

Baca: Pimpinan Pondok Pesantren di Sumedang Ini Kaget Dapat Kiriman Tabloid Indonesia Barokah

Baca: Soal Tabloid Indonesia Barokah, TKN: Jokowi-Amin Menang Tanpa Ngasorake, Menang Tanpa Merendahkan

2. Memuat opini yang mendiskreditkan satu paslon

Yosep Adi Prasetyo juga mengungkap hasil kajian Dewan Pers bahwa tabloid tersebut hanya memuat opini yang mendiskreditkan satu paslon tanp melakukan verifikasi, klarifikasi, maupun konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.

Tabloid tersebut hanya memuat beberapa pernyataan dari narasumber yang telah dimuat oleh media siber lain.

3. Dua pimpinan Tabloid Indonesia Barokah dilaporkan

Dua pimpinan Tabloid Indonesia Barokah, Moch Shaka Dzulkarnaen dan Ichwanuddin dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Mereka merupakan pemimpin umum dan pemimpin redaksi dari Tablod Indonesia Barokah.

Kedua pemimpin tersebut dilaporkan oleh Andi Syamsul Bakhri, anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Andi menuturkan pelaporan yang dilakukannya untuk mengungkap aktor intelektual di balik peredaran tersebut.

“Yang saya laporkan itu penanggung jawab dan pemimpin redaksi, tapi tujuan saya adalah untuk mengungkapkan siapa sebenarnya aktor intelektual dibalik tabloid Indonesia Barokah,” ujar Andi saat dikonfirmasi lewat telepon, Selasa (29/1/2019 dikutip Kompas.com.

Dua pemimpin tabloid Indonesia Barokah dilaporkan dengan sangkaan tindak pidana penyebaran berita bohong sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2), serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

4. Sudah merambah hampir seluruh provinsi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut penyebaran Tabloid Indonesia Barokah sudah terdistribusi dihampir seluruh provinsi Indonesia.

Penyebarannya meliputi Papua Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Bali, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Jawa Tengah dan Yogyakarta.

Sementara Yogyakarta menjadi wilayah dengan cakupan penyebaran paling luas.

Baca: Wali Kota Bekasi Sebut Tabloid Indonesia Barokah Hoaks

Baca: Tabloid Barokah Nyaris Beredar di Jambi, Dikemas Dalam 311 Amplop, Ditujukan ke Pesantren-pesantren

"Penyebarannya kemarin hampir seluruh Indonesia. Dari Papua Barat, NTT, NTB, Bali, Sumsel, Kaltim, Sumut. Hampir seluruhnya ada, baik itu di Jogja, Jateng, hampir semua. Paling banyak di daerah Jogja. Tapi sudah terdistribusi dihampir seluruh provinsi," kata Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, di kawasan Medan Merdeka Barat, Selasa (29/1/2019).

5. Bukan pelanggaran pidana pemilu

Bawaslu RI juga sudah melakukan pengkajian internal terkait konten Tabloid Indonesia Barokah.

Bawaslu menyimpulkan tabloid tersebut tidak termasuk pelanggaran pidana pemilu.

"Sampai hari kemarin kami melihat bahwa isi Tabloid Indonesia Barokah itu belum melanggar pasal 280 (UU Pemilu) terkait dengan menghina atau ujaran kebencian, dari dua unsur itu, Bawaslu menyatakan bahwa dua itu belum memenuhi syarat atau belum memenuhi unsur," ujar Fritz.

6. Jusuf Kalla minta tabloid dibakar

Jusuf Kalla yang menjabat sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) telah menginstruksikan pengurus masjid di mana saja, untuk membakar tabloid Indonesia Barokah, jika menerimanya.

"Tapi bagi saya sebagai Ketua Dewan Masjid itu. Ini yang sekarang saya perintahkan kirim ke masjid (terima) ya dibakar saja (tabloidnya)," tegas JK.

JK juga berharap pelaku menghentikan penyebaran tabloid yang dikhawatirkan dapat memecah belah umat, apalagi menjadikan masjid sebagai sasarannya.

Baca: Polemik Tabloid Indonesia Barokah, Sandiaga Uno Prihatin soal Kampanye Hitam

"Janganlah memecah belah umat dengan mengirim ke masjid tempat ibadah. Jangan, karena itu berkampanye, baik lisan atau tulisan tidak boleh di masjid apalagi apa itu wilayah rumah ibadah," jelasnya.

(Tribunnews.com/Miftah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas