Fakta dan Tanggapan Tabloid Indonesia Barokah- Pengkajian Dewan Pers hingga Jusuf Kalla: Bakar Saja
Berikut fakta & tanggapan terbaru Tabloid Indonesia Barokah , Dewan Pers telah melakukan pengkajian hingga Jusuf Kalla minta tabloid tersebut dibakar.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Berikut fakta dan tanggapan terbaru Tabloid Indonesia Barokah, Dewan Pers telah melakukan pengkajian hingga Jusuf Kalla minta tabloid tersebut dibakar. Baca selengkapnya di sini.
TRIBUNNEWS.COM- Bawaslu Kota Tasikmalaya menemukan ratusan paket berisi Tabloid Indonesia Barokah yang diduga bermuatan kampanye hitam, Rabu (23/1/2019) siang.
Peredaran Tabloid Indonesia Barokah menyita perhatian publik karena diduga berisikan konten politik yang tendensius.
Tabloid tersebut dikirimkan ke sejumlah alamat di Kota Tasikmalaya.
Hingga saat ini telah ditemukan Tabloid Indonesia Barokah di berbagai wilayah Indonesia.
Tabloid Indonesia Barokah pada umumnya dikirimkan melalui kantor pos.
Berikut ini fakta dan tanggapan terkait Tabloid Indonesia Barokah dihimpun Tribunnews.com dari berbagai sumber.
1. Hasil pengkajian Dewan Pers: bukan produk jurnalistik
Hasil pengkajian Dewan Pers menyimpulkan bahwa Tabloid Indonesia Barokah bukan merupakan produk jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pernyataan ini disampaikan setelah Dewan Pers melakukan proses penelusuran terhadap tabloid yang diduga tendensius terhadap pasangan capres cawapres nomor urut 02 itu.
“Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh Indonesia Barokah dipersilakan menggunakan UU lain di luar UU 40/1999 tentang Pers, karena dilihat dari sisi adminitrasi dan konten, Indonesia Barokah bukan pers,” kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam keteranganya tertulis, Selasa (29/1/2019) malam dikutip dari Kompas.com.
Baca: Pimpinan Pondok Pesantren di Sumedang Ini Kaget Dapat Kiriman Tabloid Indonesia Barokah
Baca: Soal Tabloid Indonesia Barokah, TKN: Jokowi-Amin Menang Tanpa Ngasorake, Menang Tanpa Merendahkan
2. Memuat opini yang mendiskreditkan satu paslon
Yosep Adi Prasetyo juga mengungkap hasil kajian Dewan Pers bahwa tabloid tersebut hanya memuat opini yang mendiskreditkan satu paslon tanp melakukan verifikasi, klarifikasi, maupun konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.
Tabloid tersebut hanya memuat beberapa pernyataan dari narasumber yang telah dimuat oleh media siber lain.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.