Fakta dan Tanggapan Tabloid Indonesia Barokah- Pengkajian Dewan Pers hingga Jusuf Kalla: Bakar Saja
Berikut fakta & tanggapan terbaru Tabloid Indonesia Barokah , Dewan Pers telah melakukan pengkajian hingga Jusuf Kalla minta tabloid tersebut dibakar.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Bawaslu menyimpulkan tabloid tersebut tidak termasuk pelanggaran pidana pemilu.
"Sampai hari kemarin kami melihat bahwa isi Tabloid Indonesia Barokah itu belum melanggar pasal 280 (UU Pemilu) terkait dengan menghina atau ujaran kebencian, dari dua unsur itu, Bawaslu menyatakan bahwa dua itu belum memenuhi syarat atau belum memenuhi unsur," ujar Fritz.
6. Jusuf Kalla minta tabloid dibakar
Jusuf Kalla yang menjabat sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) telah menginstruksikan pengurus masjid di mana saja, untuk membakar tabloid Indonesia Barokah, jika menerimanya.
"Tapi bagi saya sebagai Ketua Dewan Masjid itu. Ini yang sekarang saya perintahkan kirim ke masjid (terima) ya dibakar saja (tabloidnya)," tegas JK.
JK juga berharap pelaku menghentikan penyebaran tabloid yang dikhawatirkan dapat memecah belah umat, apalagi menjadikan masjid sebagai sasarannya.
Baca: Polemik Tabloid Indonesia Barokah, Sandiaga Uno Prihatin soal Kampanye Hitam
"Janganlah memecah belah umat dengan mengirim ke masjid tempat ibadah. Jangan, karena itu berkampanye, baik lisan atau tulisan tidak boleh di masjid apalagi apa itu wilayah rumah ibadah," jelasnya.
(Tribunnews.com/Miftah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.