Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Korupsi Timah, Suwito Gunawan Divonis 8 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 2,2 Triliun

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menjatuhkan vonis untuk Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan 8 tahun penjara dalam perkara korupsi timah.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Korupsi Timah, Suwito Gunawan Divonis 8 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 2,2 Triliun
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Terdakwa Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan (berdiri) saat menjalani vonis kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menjatuhkan vonis untuk terdakwa Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan 8 tahun penjara dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah.

Tak hanya itu, Suwito Gunawan juga dikenakan denda Rp 1 miliar serta membayar uang pengganti Rp2,2 triliun.

Dalam amar putusannya hakim menilai Suwito Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

“Mengadili satu menyatakan terdakwa Suwito Gunawan alias Awi telah terbukti secara dah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama, dan tindakan pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan ke-1 primer dan ke-2 primer penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

Atas hal itu majelis hakim menjatuhkan pidana 8 tahun penjara kepada terdakwa Suwito Gunawan dan denda sejumlah Rp 1 miliar rupiah.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 

Baca juga: Bos PT RBT Reza Andriansyah Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta Terkait Korupsi Timah

Berita Rekomendasi

“Kemudian membebankan kepada terdakwa Suwito Gunawan alias Awi, membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun,” kata Eko Aryanto.

Majelis hakim melanjutkan jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa yang disita  jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun,” ucapnya.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca juga: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Bui dan Denda Rp 1 Miliar di Kasus Korupsi Timah

Suwito Gunawan sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum 14 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.

Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Suwito Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat  tindak pidana korupsi.

Seperti diketahui sebelumnya dalam dakwaan penuntut umum terkait kasus korupsi timah ini terdapat perusahaan boneka atau cangkang yang terafiliasi dengan perusahaan smelter swasta.

Adapun perusahaan boneka itu yakni CV Bangka Karya Mandiri, CV Belitung Makmur Sejahtera, CV Semar Jaya Perkasa dan dua perorangan yaitu Adam Marcos dan Peter Cianata yang terafiliasi dengan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Perusahaan boneka yang terafiliasi dengan PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) yakni CV Babel Makmur CV Babel Sukses Persada dan CV Putra Babel Mandiri.

Kemudian untuk perusahaan yang terafiliasi dengan PT Tinindo Internusa yakni CV bukit persada raya, CV Sekawan Makmur Sejati, CV Semangat Bangka Jaya, CV Semar Jaya perkasa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas