Vanessa Angel Ditahan, Sang Ayah Bersedia Jadi Jaminan hingga Alasan Polda Jatim Menahannya
Vanessa Angel resmi ditahan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Rabu (30/1/2019). Vanessa ditahan Polda Jatim hingga 20 hari ke depan.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Vanessa Angel resmi ditahan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Rabu (30/1/2019).
Vanessa Angel ditahan hingga 20 hari ke depan atas kasus pelanggaran UU ITE Pasal 27 Ayat 1 mengenai keikutsertaannya dalam jaringan prostitusi online.
Ditahannya Vanessa Angel tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.
"Terhitung hari ini sampai 20 hari ke depan," ungkap Barung Mangera.
Baca: Pasca Penahanan Vanessa Angel, Polda Jatim Bidik Tersangka Baru Kasus Prostitusi Artis
Sebelumnya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim resmi menahan artis Vanessa Angel pada Rabu (30/1/2019) sore.
"Pada siang hari ini, tanggal 30 Januari 2019, terhitung mulai pukul 15.00 WIB, administrasi penyidikan terhadap penerbitan Surat Perintah Penahanan sudah kita lakukan penyiapan," beber Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada awak media.
"Oleh karena itu, terhitung sejak tanggal 30 Januari 2019, Vanessa Angel yang kita panggil hari ini sebagai tersangka, resmi kita lakukan penahanan," imbuhnya.
Sang Ayah Bersedia Jadi Jaminan
Doddy Sudrajat sedih mendengar putrinya, Vanessa Angel, ditahan di Polda Jatim, setelah jalani pemeriksaan terkait konten asusila, Rabu (30/1/2019).
Baca: Soal Vanessa Angel, Ayahnya Serahkan Urusan Hukum ke Pengacara
Sebagai ayah, Doddy ingin hadir dan memberi perlindungan terhadap Vanessa.
Setidaknya bisa memberi jaminan untuk penangguhan penahanan.
Namun, Doddy Sudrajat belum bisa menyerahkan KTP-nya kepada kuasa hukum Vanessa Angel sebagai penjamin.
Sebab, ia ingin berkonsultasi lebih dulu pada kuasa hukumnya terkait hal itu.
"Saya akan konsultasi lagi dengan kuasa hukum saya Bang Zakir, kalau KTP kan sudah masuk ke masalah hukum," kata Doddy Sudrajat, seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Baca: Vanessa Angel Ditahan, Ayahnya Bersedia Jadi Jaminan untuk Penangguhan Penahanan
Meski demikian, Doddy merasa tak masalah jika harus memberikan KTP tersebut sebagai jaminan dengan syarat dirinya bisa didampingi oleh kuasa hukum juga, agar ia merasa aman menjadi jaminan sang putri.
"Kalau saya sih enggak masalah, kalau misalnya dari pihak Bang Milano mau minta KTP, tapi saya juga harus didampingi oleh kuasa hukum saya," ujar Doddy.
"Karena jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di ke belakang hari. Sudah cukup ya ini ada anak-anak soalnya," tuturnya.
Dukungan Keluarga Vanessa
Saat diperiksa, Vanessa Angel ditemani oleh tantenya, Reni Setyawati.
Baca: Bibi Ardiansyah Ungkap Vanessa Angel Jatuh Miskin Hingga Terpaksa Jual Mobil
Reni merupakan adik dari ibu kandung Vanessa Angel.
Dikutip dari Tribun Jatim, seusai mengantarkan keponakannya ke ruang penyidik, Reni sempat mengkisahkan selama 18 tahun tak berkomunikasi dengan Vanessa.
Saat ditanya alasan dirinya putus hubungan selama 18 tahun, Reni enggan menjawab.
"Kalau itu (lost contact) memang tidak bisa jawab, ya mungkin sudah dikondisikan," pungkas Reni.
Baca: Diminta Kekasih Vanessa Angel Untuk Tak Umbar Kebaikan, Jane Shalimar: Mulai Nyindir-nyindir
Reni hanya menjelaskan jika pihak keluarga akan mendukung penuh Vanessa.
"Yang pasti, kami keluarga dari Vanessa harus support dalam hal apapun," imbuh Reni.
Reni mengaku syok saat pertama kali keponakannya terlibat dalam kasus itu.
"Respon kami syok," singkatnya.
Baca: Hilang Kontak 18 Tahun, Bagaimana Pihak Keluarga Mendadak Beri Dukungan untuk Vanessa Angel?
Reni menambahkan, ia dan keluarganya hanya akan mendukung Vanessa dalam menjalani kasusnya.
Reni mengaku, sebagai keluarga yang tentu menyayangi Vanessa, ia akan selalu mensupport dalam bentuk apapun itu.
"Kami mengikuti perkembangannya, kok malah semakin serius, jadi memang harus di-support dan ditemani juga, dengan keluarga besar dari saya memang mensupport Vanessa dan kami sayang dengan Vanessa," ungkap Reni.
Alasan Polda Jatim Menahan Vanessa
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim resmi menahan artis Vanessa Angel pada Rabu (30/1/2019) sore.
Baca: Vanessa Angel Ditahan, Ayahnya Pasrah Menanggung Kesedihan
"Pada siang hari ini, tanggal 30 Januari 2019, terhitung mulai pukul 15.00 WIB, administrasi penyidikan terhadap penerbitan Surat Perintah Penahanan sudah kita lakukan penyiapan. Oleh karena itu, terhitung sejak tanggal 30 Januari 2019, Vanessa Angel yang kita panggil hari ini sebagai tersangka, resmi kita lakukan penahanan," beber Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada awak media.
Kombes Pol Frans Barung Mangera menambahkan, Vanessa Angel ditahan Polda Jatim sesuai dengan syarat objektif yang telah dilakukan.
"Sesuai dengan syarat objektif, yaitu bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan di atas lima tahun," lanjutnya.
Kombes Pol Frans Barung Mangera pun membeberkan mengapa Polda Jatim Akhirnya menahan Vanessa Angel.
Baca: Ayah Vanessa Angel Buka Suara Soal Syarat Pemberian KTPnya Sebagai Jaminan Sang Putri
"Adapun alasan subjektif dari penyidik, yaitu yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mengulangi perbuatannya. Nantinya terangkum di dalam surat perintah penahanan itu," sambung Barung.
Oleh karena itu, Barung menegaskan kembali bahwa secara resmi pada Rabu (30/1/2019) ini, pihaknya resmi menerbitkan Surat Perintah Penahanan dari tersangka Vanessa Angel.
(Tribunnews.com/Whiesa)