Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Kabar Terbaru Ahok: Surat Terbuka untuknya hingga Deddy Bongkar Rahasia Cincin BTP

Kabar terbaru tentang Ahok, mulai dari seorang pengusaha tulis postingan untuknya hingga Deddy Corbuzier yang bongkar rahasia cincin mirah delima Ahok

Penulis: Lita Andari Susanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in 3 Kabar Terbaru Ahok: Surat Terbuka untuknya hingga Deddy Bongkar Rahasia Cincin BTP
kolase instagram mastercorbuzier/youtube OSO TV
Kabar terbaru tentang Ahok, mulai dari seorang pengusaha tulis postingan untuknya hingga Deddy Corbuzier yang bongkar rahasia cincin mirah delima Ahok. 

Kabar terbaru tentang Ahok, mulai dari seorang pengusaha tulis postingan untuknya hingga Deddy Corbuzier yang bongkar rahasia cincin mirah delima Ahok.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok/BTP akhirnya menepati satu janjinya selepas keluar dari penjara.

Yaitu mengunjungi Meri Roeslani Hoegeng, istri dari almarhum Jenderal Hoegeng Imam Santoso, Kapolri periode 1968-1971.

Kunjungan Ahok/BTP ke rumah Meri Hoegeng ini juga telah diunggah di akun YouTube Ahok/BTP, Rabu (30/1/2019).

Hingga berita ini diturunkan, vlog berjudul Silaturahmi dengan Keluarga Hoegeng sudah ditonton lebih dari 464 ribu penonton.

Video berdurasi 7 menit itu merekam kegiatan Ahok pada Minggu (27/1/2019) lalu.

Setelah melaksanakan ibadah di gereja, Ahok/BTP mengunjungi Meri Hoegeng, bersama sang mama, Buniarti Ningsih.

Berita Rekomendasi

Selain mengunjungi Meri Hoegeng, berikut beberapa kabar terbaru tentang Ahok/BTP:

1. Ahok/BTP bebas, Buni Yuni masuk bui

Setelah Ahok/BTP bebas dari Rutan Mako Brimob, kini giliran Ahmad Dhani dan Buni Yani yang masuk penjara.

Buni Yani merupakan terpidana kasus pelanggaran UU ITE dan mengaku akan masuk penjara pada Jumat (1/2/2019) besok.

"Saya masuk penjara tanggal 1 Februai 2019, hari Jumat lusa," ujar Buni Yani di sela menghadiri acara Aksi Solidaritas Ahmad Dhani di DPP Gerindra, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019), dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com .

Sebelumnya, Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung, karena dinyatakan melanggar pasal 32 ayat Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus yang menjerat Buni bermula saat mengunggah potongan video BTP/Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI pada 6 Oktober 2016.

Baca: Buni Yani Akan Melawan Jika Ditangkap Jaksa

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas