Daftar Nama 49 Caleg DPRD-DPD Eks Koruptor, KPU Imbau Masyarakat Pilih Caleg dengan Rekam Jejak Baik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan daftar nama 49 Calon Legistlatif (caleg) DPRD dan DPD yang merupakan mantan narapidana korupsi.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan daftar nama Calon Legistlatif (caleg) DPRD dan DPD mantan narapidana korupsi.
Informasi tersebut disampaikan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019) malam.
Daftar caleg eks koruptor ini penting untuk memberikan infromasi kepada masyarakat mengenai rekam jejaknya.
Data yang dihimpun KPU terdapat 49 nama caleg eks koruptor yang terdiri dari 40 calen DPRD dan 9 caleg DPD.
Dari 40 caleg DPRD tersebut, sebanyak 16 orang merupakan caleg DPRD Provinsi serta 24 caleg untuk DPRD kabupaten/kota.
Komisioner KPU, Ilham Saputa mengatakan, langkah KPU sesuai dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam Undang-Undang tersebuut, para caleg berstatus mantan terpidana harus mengumumkan secara terbuka kepada publik mengenai status yang pernah disandangnya.
Baca: BPN Prabowo-Sandi Jadikan Suvei LSI Sebagai Bahan Evaluasi untuk Hadapi Debat Pilpres Berikutnya
Baca: Presiden PKS Tegaskan Pilpres dan Pileg Sama Pentingnya
"Ada 49 caleg berstatus mantan terpidana korupsi pada Pemilu 2019."
"Bahwa kemudian mengutip ketentuan Pasal 182 dan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik," kata Ilham dalam konferensi pers dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan, daftar tersebut dapat menjadi referensi bagi masyarakat saat menggunakan hak pilih mereka.
Wahyu mengimbau masyarakat untuk memilih caleh yang memiliki rekam jejak baik.
"Kami selalu bilang ke masyarakat, pilihlah calon-calon yang rekam jejaknya baik."
"Loh, kalau kami tak beritahu masyarakat rekam jejak (caleg) bagaimana masyarakat tahu," kata Wahyu
Sementara itu, Ketua KPU, Arief Budiman menyebutkan, pengumuman mengenai daftar caleg eks koruptor menjadi suatu keharusan.