6 Fakta Tawuran Maut Pelajar di Magelang, Kronologi hingga Dipicu Saling Ejek di Medsos
Telah terjadi tawuran pelajar berujung maut di wilayah Blabak, Kecamatan Mungkid, Magelang pada Kamis (30/1/2019) sore.
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Telah terjadi tawuran pelajar berujung maut di wilayah Blabak, Kecamatan Mungkid, Magelang pada Kamis (30/1/2019) sore.
Pada tawuran tersebut, satu korban meninggal dunia bernama Nazrul Aziz (17) siswa SMK Ma'arif Kecamatan Magelang.
“Tawur antar-pelajar terjadi di Dusun Jetak Blabak, sekitar pukul 16.00 WIB, ada satu korban yang meninggal dan satu korban luka-luka,” kata Wakil Kapolres Magelang Kompol Eko Mardiyanto dikutip dari Kompas.com.
Lalu bagaimana fakta-fakta tawuran pelajar berujung maut ini?
Berikut Tribunnews.com himpun fakta-fakta tawuran pelajar berujung maut di Magelang dari berbagai sumber:
1. Kronologi
Dilansir Tribun Jogja, kerumunan siswa dari dua Sekolah Menengah Kejuruan yang berbeda datang dari dua arah yakni arah timur dan selatan, keduanya saling serang.
Kejadian diawali dengan massa yang dari timur memulai menyulut petasan dan diarahkan ke massa yang ada di selatan.
"Mereka pun saling menyerang menggunakan senjata tajam dan ada salah seorang dari mereka jatuh bersimbah darah," ujar Yudi, Jumat (1/2/2019) dalam giat ungkap kasus di Mapolres Magelang.
Dilansir Kompas.com, puluhan senjata tajam itu dan sepeda motor kini telah diamankan polisi sebagai barang bukti.
Tawuran ini sudah dipersiapkan mereka, saat berdatangan ke lokasi pun tidak bergerombol supaya tidak ketahuan polisi.
Sampai di lokasi di tengah sawah mereka membunyikan patasan dan terjadilah tawuran," papar Yudi.
Baca: Polisi Tangkap 12 Pelajar sedang Tunggu Lawan Tawuran di Cawang
2. Dipicu Saling Ejek
Kepala Polres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho menjelaskan jika tawuran dipicu saling ejek di media sosial.
Dilansir Kompas.com, Puluhan pelajar dari kedua SMK itu kemudian berencana untuk saling serang, termasuk melibatkan para alumni mereka.
Para pelajar itu bahkan telah menyiapkan senjata tajam masing-masing, seperti modifikasi gir sepeda motor, golok, celurit, hingga seng yang ditajamkan.
3. Tiga Pelaku Diamankan, Ada Pelaku
Dikutip dari Tribun Jogja, Jajaran Polres Magelang telah amankan tiga tersangka yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia pada Kamis (31/1/2019).
Terdapat satu pelaku yang masih di bawah umur.
Ketiga tersangka yakni Lorensius Raymundo Bagas Lowe Kumanireng (18), pelajar kelas XII SMK, warga Kecamatan Mertoyudan; Indra Prajaya (19) pelajar kelas XII SMK, Kecamatan Kaliangkrik; dan satu orang pelajar di bawah umur yakni inisial N alias Peyek (17), Kecamatan Grabag.
Baca: Wajah Seorang Suporter Rusak Akibat Tawuran Fan Everton dan Milwall
4. Peran Ketiga Pelaku
Masih dari laman yang sama, tersangka bernama Lorensius membacok punggung korban sebanyak dua kali menggunakan senjata tajam.
Sementara tersangka lain bernama Indra melakukan hal serupa sebanyak sekali dengan menggunakan senjata tajam lain yang berbeda.
Belum usai penderitaan korban, tersangka N alias Peyek membacok lagi punggung bagian kiri korban menggunakan sajam.
"Mereka menggunakan senjata tajam pedang dan celurit, membacok dan menganiaya korban sampai meninggal dunia," ujar Yudi.
Lebih lanjut, pelaku N mengaku pada pihak kepolisian hanya ikut-ikutan saja dalam tawuran ini.
Ia mengikuti beberapa alumni sekolah yang juga campur tangan dalam tawuran maut ini.
5. Korban Sebenarnya Akan Ikuti Ujian Tahun Ini
Dilansir Tribun Jateng, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMK Ma’arif Salam, Sunarto menuturkan bahwa benar korban meninggal, Nasrul Aziz, merupakan siswanya kelas XII.
Mirisnya, korban tidak lama lagi akan menghadapi ujian nasional ( UNBK).
"Sebelum kejadian itu anak-anak (termasuk korban) habis uji coba UNBK," ujar Sunarto. Beberapa waktu lalu pihak sekolah sudah melakukan pertemuan dengan seluruh orangtua atau wali murid kelas XII.
Dalam pertemuan itu, pihaknya berpesan agar orangtua atau wali selalu mengawasi anaknya menjelang ujian nasional.
6. Ancaman Pidana
Ketiga tersangka yang telah diamankan akan terjerat dengan pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengingat korban masih berusia 17 tahun.
Ancaman pidana untuk tersangka yakni hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 3 miliar. (*)
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.