Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baru 2 Hari Diterbitkan, Imbauan Nyanyikan Lagu Indonesia Raya di Bioskop Kini Sudah Dicabut

Dua hari setelah imbauan menyanyikan lagu Indonesia Raya di bioskop diterbitkan, kini imbauan tersebut telah ditarik lagi oleh Kemenpora.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
zoom-in Baru 2 Hari Diterbitkan, Imbauan Nyanyikan Lagu Indonesia Raya di Bioskop Kini Sudah Dicabut
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com, Twitter @zainul_munas
Dua hari setelah imbauan menyanyikan lagu Indonesia Raya di bioskop diterbitkan, kini imbuan tersebut telah ditarik lagi oleh Kemenpora. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua hari setelah imbauan menyanyikan lagu Indonesia Raya di bioskop diterbitkan, kini imbuan tersebut telah ditarik lagi oleh Kemenpora.

Sebelumnya, surat imbauan menyanyikan lagu kebangsaan sebelum pemutaran film di bioskop ditetapkan pada 30 Januari 2019.

Surat imbauan ini ditandangani oleh Imam Nahrawi di Jakarta, ditembuskan ke Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Kepala Badan Ekonomi Kreatif.

Imam Nahrawi Mulai Aksi Jalankan Instruksi Menyanyikan Lagu Indonesia Raya di Bioskop
Imam Nahrawi Mulai Aksi Jalankan Instruksi Menyanyikan Lagu Indonesia Raya di Bioskop (Istimewa)

Berikut isi lengkap surat imbauan tersebut:

Surat Himbauan Nomor 1.30.1/Menpora/1/2019 tentang Aktivitas Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Sebelum Pemutaran Film

Dalam rangka meningkatkan rasa nasionalisme dan mewujudkan generasi muda yang bangga serta cinta tanah air dengan ini kami menghimbau kepada para pengelola bioskop di seluruh Indonesia untuk dapat memutarkan sekaligus menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum berlangsungnya setiap pemutaran film.

Demikian himbauan ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Berita Rekomendasi

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2019

Menteri Pemuda dan Olahraga

Ttd Imam Nahrawi

Tembusan:
1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI
2. Menteri Komunikasi dan Informatika RI
3. Kepala Badan Ekonomi Kreatif RI

Sekretaris Kemenpora, Gatot S Dewa Broto pun membenarkan adanya surat imbauan tersebut.

Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Gatot S Dewa Broto
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Gatot S Dewa Broto (Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com )

Akan tetapi, Gatot menyatakan imbauan itu tidaklah wajib dilakukan.

"Namanya imbauan, dilakukan boleh, enggak juga enggak apa-apa," kata Gatot kepada Kompas.com, Kamis sore (31/1/2019).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas