Beredar Jadwal dan Syarat Pemberkasan CPNS K2 2019 di Media Sosial, BKN: Hoax!
Di media sosial beredar surat berkop BKN yang menginformasikan jadwal dan syarat pemberkasan CPNS tenaga honorer Kategori 2 (K2). BKN sebut hoax.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Fathul Amanah
Cuitan BKN itu pun menuai respons beragam dari netter, termasuk ada yang meminta agar BKN mengusut surat palsu itu.
Sebab, percuma bila BKMN hanya menuliskan ancaman sehingga ditakutkan surat serupa akan terus menjamur.
BKN pun menjawab, jika masalah ini sudah dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Rekrutmen PPPK/P3K
Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada 2019.
Rencananya, rekrutmen PPPK/P3K 2019 dibuka untuk 150 ribu formasi dan berlaku untuk di seluruh Indonesia.
PPPK/P3K merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapat gaji dan tunjangan sesuai peraturan yang berlaku bagi PNS.
Setiap ASN yang berstatus PPPK/P3K mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS.
PPPK/P3K juga memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.
Kecuali jaminan pensiun, PPPK/P3K juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.
Berikut beberapa hal yang harus diketahui terkait rekrutmen PPPK/P3K:
1. Dibagi jadi dua tahap
Rekrutmen PPPK/P3K 2019 dibagi menjadi dua tahap alias dua kali.
Tahap pertama dilakukan Februari 2019 dan diprioritaskan bagi eks Tenaga Honorer K2 (THK 2) di tiga bidang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.