Update Kasus Ratna Sarumpaet: Pernyataan Atiqah Hasiholan hingga Berkas P-21
Update kasus Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan sebut Ibunya hanya berbohong pada keluarga dan orang terdekat. Baca selengkapnya di sini!
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Daryono
![Update Kasus Ratna Sarumpaet: Pernyataan Atiqah Hasiholan hingga Berkas P-21](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ratna-sarumpaet-menjalani-pelimpahan-tahap-2_20190131_185652.jpg)
Update kasus Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan sebut Ibunya hanya berbohong pada keluarga dan orang terdekat. Baca selengkapnya di sini!
TRIBUNNEWS.COM - Setelah sekian lama memilih untuk bungkam dan diam seribu bahasa, akhirnya Atiqah Hasiholan blak-blakan soal kasus kebohongan yang menjerat ibundanya, Ratna Sarumpaet,
Atiqah Hasiholan berharap sang ibu, Ratna Sarumpaet, bisa dibebaskan.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet menjadi tersangka kasus hoaks dan kini ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.
Baca: Prabowo-Sandi Tidak Pernah Jenguk Ratna Sarumpaet, Fadli: Kami Jengkel
Berkas perkara Ratna dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan dan siap disidang.
"Apa yang saya pelajari dan ketahui betul ibu saya bersalah, tetapi apakah berbohong pidana atau tidak.
Kalau kita ngomong bohong, semua orang juga pernah bohong," kata Atiqah, Kamis (31/1/2019).
Ia mengakui ibunya berbohong terkait lebam di wajahnya namun, Ratna tidak membohongi publik.
Ratna hanya berbohong kepada anggota keluarga dan orang-orang terdekatnya.
"Ibu saya tidak pernah menyebarkan (kebohongan) ke publik, dia hanya berbohong kepada keluarga dan orang-orang lingkungan yang kebetulan ada kaitannya saat itu."
"Jadi kalau ditanya harapan dari keluarga, ya, secara logika saya (ingin) ibu saya bebas," ujar Istri Rio Dewanto ini.
![Atiqah Hasiholan jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tiqah3_20181024_062706.jpg)
Babak Baru Kasus Ratna Sarumpaet
Kini status perkara yang dinyatakan lengkap atau P-21.
Polisi dapat menyerahkan mantan aktivis beserta barang buktu ke Kajaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk pelimpahan kasus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.