Mahfud MD Tanggapi Keramaian Pemeriksaan Rocky Gerung: Sudah Overdosis, Perlu Diakhiri
Mahfud MD tanggapi pemeriksaan Rocky Gerung yang telah ramai diperbincangkan di masyarakat.
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Mahfud MD tanggapi pemeriksaan Rocky Gerung yang telah ramai diperbincangkan di masyarakat.
Rocky Gerung diminta hadir di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (31/1/2019) untuk dimintai keterangan terkait ucapak 'Kitab Adalah Fiksi'.
Rocky keluar dari ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (1/2/2019) malam sekitar pukul 20.40 WIB.
Selama lebih kurang lima jam, Rocky diperiksa terkait memberi keterangan.
Ia diminta pihak kepolisian untuk klarifikasi mengenai istilah fiksi.
"Rupanya si pelapor itu gagal paham beda antara fiksi dan fiktif. Padahal berkali-kali saya terangkan bahwa fiksi adalah suatu energi untuk mengaktifkan imajinasi," kata Rocky kepada wartawan seusai pemeriksaan oleh kepolisian Jumat malam, dikutip dari Kompas.com.
Ia mengungkapkan bahwa penting bagi pelapor membedakan fiksi dan fiktif, dia juga menambahkan bahwa pelapor memiliki kekurangan pengetahuan tentang pemaknaan kata-kata.
"Saya enggak tahu nih apa karena mungkin beliau membutuhkan percakapan akademis tapi enggak punya forum," kata Rocky.
Baca: Mahfud MD Bongkar Sosok Rocky Gerung: Sudah Lama Berteman hingga Ogah Dibenturkan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD pun kembali tegaskan terkait kasus yang menyeret Rocky Gerung di media sosiak Twitter.
Mahfud MD menyebut jika ribu-ribut terkait Rocky Gerung sudah terlalu berlebihan.
Guru Besar UII Yogya tersebut juga menambahkan jika kasus Rocky Gerung sebenarnya baru sampai tahap klarifikasi peristiwa.
"Ribut2 soal @rockygerung mungkin sdh overdosis, perlu diakhiri. Polisi baru mengklarifikasi peristiwanya krn ada laporan. Laporan memang hrs ditindaklanjuti utk dilihat apa faktanya memang sesuai dgn yg dilaporkan. Jaraknya utk sampai diperkarakan msh jauh, ada tahapan2 yg ketat," tulis @mohmahfudmd.
Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan perbedaan pemeriksaan dengan dimintai keterangan di masalah hukum.
"@rockygerung bukan diperiksa tp baru dimintai ktrangan. Beda loh diperiksa dan dimintai keterangan. Kalau dari keterangan2 itu tak ada masalah hukum ya selesai tp klu diduga ada mslh maka msh hrs ada keterangan dari para ahli: hukum, bahasa, filsafat ilmu, agama, dll. Msh panjang," tulis lagi dalam utasan Twitter @mohmahfudmd.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.